Rabu 23 Mar 2022 00:05 WIB

Polda Metro: 2 Polisi Divonis Bebas Kasus Unlawful Killing Bisa Tugas Lagi

hakim memutuskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, tidak bersalah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Dwi Murdaningsih
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Polda Metro Jaya memastikan bahwa dua anggotanya yang divonis bebas dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum sudah dapat kembali bertugas. Itu dikarenakan majelis hakim memutuskan dua polisi itu, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, tidak bersalah.

"Dalam putusan itu tidak dipersalahkan, kami akan mengembalikan, akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota, sesuai putusan pengadilan dimana mengembalikan hak mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

 

Hanya saja, kata Zulpan, kedua polisi yang terlibat dalam kasus berdarah KM 50 yang menewaskan sejumlah Laskar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak langsung menugaskan mereka. Karena, kata dia, masih ada tahapan persidangan lain yang harus dijalani kedua anggota Polda Metro Jaya tersebut.

 

Hal itu dilakukan karena masih menunggu apakah jaksa akan mengajukan kasasi terhadap vonis keduanya. Pihaknya juga menghormati dan mematuhi putusan majelis hakim serta mekanisme hukum yang berlaku.

 

"Kami masih menunggu dalam 14 hari ke depan setelah diketok palu. Apakah ada pengajuan kasasi, sebab putusan bebas ini tidak ada banding, tapi kasasi," tutur Zulpan.

 

Sebelumnya, dalam sidang putusan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) unlawfull killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (18/3/2022), majelis hakim memutuskan dua terdakwa anggota Resmob Polda Metro Jaya tersebut, tak dapat dipidana karena ada alasan pembenar, dan pemaaf.

 

Putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Arif Nuryanta. Dalam putusan itu disebutkan terdakwa Fikri, dan Yusmin melakukan tindak pidana berupa penghilangan nyawa orang lain, dalam rangka pembelaan. 

 

"Menyatakan bahwa, kepada terdakwa (Fikri, dan Yusmin) tidak dapat dijatuhi pidana, karena ada alasan pembenar dan pemaaf," kata hakim Arif Nuryanta saat membacakan putusan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement