Selasa 22 Mar 2022 16:09 WIB

KPU Simulasikan Surat Suara Pilpres Digabung Pileg DPR

Tujuan penyederhanaan surat suara agar pemilu murah, mudah, dan cepat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Peserta penyadang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Penyelenggaraan simulasi ini dalam rangka mempersiapkan dan menyukseskan pemilu 2024 secara maksimal.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Peserta penyadang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Penyelenggaraan simulasi ini dalam rangka mempersiapkan dan menyukseskan pemilu 2024 secara maksimal.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengusulkan penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024. KPU melakukan simulasi pemungutan dengan menggunakan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang digabung dengan pemilihan legislatif (pileg) anggota DPR RI.

"Saat ini kita buat dua model, ada yang dua surat suara, dengan satu surat suara presiden dan DPR. Kemudian DPD dengan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, simulasi pemungutan suara dilaksanakan dengan menggunakan dua model, yakni penggunaan dua surat suara dan tiga surat suara. Model pertama, pemilu menggunakan dua surat suara. Yakni, satu untuk pilpres, pemilihan anggota DPR, dan DPD serta satu lagi untuk pileg anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Bagian surat suara untuk pilpres menyertakan nomor urut, foto dan nama calon presiden dan wakil presiden, serta logo partai politik pengusul. Sementara, bagian untuk pileg DPR menampilkan nomor urut, logo, dan nama partai politik,a serta nomor urut dan nama calon.

Sedangkan, bagian untuk DPD menyertakan nomor urut, foto, dan nama calon. Satu surat suara lainnya untuk pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota menampilkan nomor urut, logo, dan nama partai politik serta nomor urut dan nama calon.

Model kedua yakni pemilu menggunakan tiga surat suara. Yakni, satu untuk pilpres dan pemilihan anggota DPR, satu lagi untuk pemilihan anggota DPD saja, dan satu lainnya untuk pemilihan anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Ini upaya kami agar kemudian dimudahkan dalam proses pemilihan, pemungutan, dan proses penghitungan menjadi lebih simpel, lebih sederhana," kata Ilham.

Menurut anggota KPU Evi Novida Ginting Manik, simulasi kali ini berbeda dengan yang sebelumnya dilaksanakan di beberapa daerah. Perbedaannya terletak pada penggabungan jenis pemilihan di satu surat suara. "Dulu ada juga dua lembar tapi penggabungan jenis pemilunya berbeda," kata Evi.

Dia menuturkan, KPU terus melakukan riset terkait penyederhanaan surat suara ini, termasuk soal penggabungan jenis pemilihan dalam satu surat suara yang tepat. Evi mengatakan, tujuan penyederhanaan surat suara agar pemilu murah, mudah, dan cepat.

"Penyederhanaan diharap dapat mewujudkan pemilu yang murah, pemilu yang mudah, dan cepat, serta agar transparansi dan akuntabilitasnya terjaga," tutur Evi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement