Rabu 23 Mar 2022 02:00 WIB

Pengacara Sebut Seharusnya Haris Azhar dan Fatia Diberi Reward

Haris Azhar dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Dwi Murdaningsih
Direktur Lokataru Haris Azhar bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar diperiksa sebagai tersangka pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, terkait konten video yang menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika
Direktur Lokataru Haris Azhar bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar diperiksa sebagai tersangka pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, terkait konten video yang menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kuasa hukum Direktur Lokataru, Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menegaskan seharusnya kliennya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mendapatkan reward atau hadiah. Hal itu dikarenakan keduanya berhasil mengungkap skandal ekonomi, korupsi dan juga gratifikasi.

"Pak Jokowi punya aturan mengeluarkan perpres, orang yang mengungkap skandal suatu kejahatan ekonomi, berhak untuk mendapatkan Rp 100 juta reward bukan untuk dipenjara," tegas Nurkholis.

 

Selain itu, kata Nurkholis, jika warga negara melakukan pelaporan suatu skandal maka itu yang harus didahulukan untuk diperiksa, bukan orang yang melaporkannya atau mengungkapnya. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Polri terkait pelaporan kasus dugaan korupsi atau skandal ekonomi, yang menurutnya belum dicabut hingga saat ini.

 

"Polisi sendiri bisa menghentikan penyelidikan ini demi hukum, dan juga bisa melakukan penyelidikan sebaliknya terhadap materi yang dilaporkan oleh Haris terkait dengan kejahatan ekonomi tadi," kata Nurkholis.

 

Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pejabat negara, Luhut Binsar Panjaitan. Keduanya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Namun baik Haris maupun Fatia tidak dilakukan penahanan. 

 

"Banyak pertanyaannya mungkin lebih dari 30, ada satu nomor yang ab gitu. Kalau di saya soal Youtube, soal upload, soal siapa yang pencet tombol kaya gitu," ungkap Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3).

 

Meski disodorkan puluhan pertanyaan, tapi kata Haris, penyidik tidak banyak menanyakan perihal riset yang telah dilakukan. Padahal hasil riset tersebut menjadi dasar argumen keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Bahkan, kata dia, cuma satu pertanyaan yang menyangkut bisnis tambang di Papua.

 

"Gak ada pertanyaan spesifik soal materi riset, tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk di dalam berita acara. Adasih pertanyaan soal perusahan-perusahaan tambang dan kita tadi sudah jelaskan semua," kata Haris Azhar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement