REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama melaporkan pemiliki akun Youtube bernama Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan/atau penodaan agama. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Maret 2022.
Tim Advokasi GNPF Ulama, M. Ichwanuddin Tuankotta, mengatakan pelaporan yang dilakukan merupakan langkah hukum konstitusional dalam hal adanya penodaan agama. Pelaporan juga dilakukan untuk mencegah tindakan-tindakan yang tak diinginkan akibat tindakan terlapor. Apalagi Indonesia adalah negara hukum.
"Langkah ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi massa atau umat yang marah terhadap pernyataan Saifuddin Ibrahim yang mengandung ujaran kebencian dan/atau penodaan agama," ujar Tuankotta dalam keterangannya, Selasa (22/3).
Menurut Tuankotta, saat ini Indonesia tengah darurat penodaan agama. Hal itu dibuktikan dengan semakin banyaknya tindakan penodaan agama yang terjadi di negara ini. Karena itu, ia mendukung penegak hukum khususnya kepolisian agar segera menindak tegas para pelaku penodaan agama.
"(penodaan agama) dapat merusak kehidupan beragama di Indonesia dan memecah belah NKRI dan menimbulkan gejolak hebat di masyarakat," ungkap Tuankotta.
Dalam laporan, Tuankotta menjelaskan. terlapor yaitu pemiliki akun Youtube bernama Saifuddin Ibrahim disangkakan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian, sambung Tuankotta, pihaknya mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegakkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa tanggal 11 November 2021 yang menentukan kriteria penodaan agama dan merekomendasikan penegak hukum untuk menindak semua pelaku penodaan agama.
"Bahwa dengan ini Kami menghimbau kepada seluruh umat untuk berperan aktif menjaga ukhuwah antar umat beragama dan melawan segala bentuk penodaan agama yang dapat menghancurkan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," tutur Tuankotta.
Sebelumnya, melalui akun Youtubenya, pendeta Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus sebanyak 300 ayat Al-Quran dengan dalih menjadi biang intoleransi serta radikalisme di Indonesia. Praktis permintaan kontroversial Saifuddin itu menjadi viral dan mendapat kecaman dari berbagai pihak.