Selasa 22 Mar 2022 18:00 WIB

Peringati Dua Dasawarsa Berkiprah di P4GN, BNN Musnahkan Ratusan Kg Sabu dan Ekstasi

BNN memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan sembilan kasus

BNN memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan sembilan kasus.
Foto: BNN RI
BNN memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan sembilan kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Dalam rangka memperingati dua dasawarsa sebagai pengemban tugas dalam Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 339.971,82 gram (339,97 Kg) sabu dan 16.532 butir ekstasi.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan untuk pertama kalinya di tahun 2022 ini merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika periode Januari sampai Februari dengan melibatkan 24 orang tersangka. Jumlah barang bukti yang disita adalah sebanyak 340.337,2 gram sabu dan 16.586 butir ekstasi.

Baca Juga

Dari jumlah tersebut kemudian disisihkan sebanyak 365,38 gram sabu dan 54 butir ekstasi guna kepentingan pemeriksaan laboratorium. Dengan demikian jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 339.971,82 gram sabu dan 16.532 butir ekstasi.

Kronologi Ungkap Kasus

Kasus 1 (10.571 Gram Sabu)

Berdasarkan pendalaman intelijen, petugas BNN RI berhasil mengamankan 10.571 gram sabu dari 3 orang tersangka, masing-masing berinisial IKA, MN, dan AM di sebuah area parkir mobil RSUD yang berada di kawasan MT. Haryono, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (7/1/2022). Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menyembunyikan paket sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China diantara dinding bak samping kanan dan kiri mobil double cabin.

Mobil berisi sabu tersebut kemudian diserahterimakan disebuah area parkir dengan kondisi pintu tidak terkunci. Selanjutnya kunci mobil disembunyikan tersangka di bawah karpet lantai mobil bagian kemudi untuk memudahkan tersangka lainnya membawa mobil tersebut.

Kasus 2 (139.389,8 Gram Sabu)

Pada Sabtu (8/1/2022), petugas BNN RI mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di dalam mobil yang berada di kawasan Lubuk Gaung, Dumai, Riau. Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua buah tas ransel yang di dalamnya terdapat bungkusan kertas kado berisi plastik sebanyak lima bungkus kemasan teh China warna hijau yang berisikan sabu. Sehingga total terdapat 10 bungkus plastik kemasan teh China berisi sabu dengan total berat keseluruhan 10.562,6 gram.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial EP alias M di dalam perkebunan kelapa sawit. Petugas selanjutnya mengamankan EP alias M dengan turut menyita 120 bungkus sabu yang disimpan di

dalam empat buah karung dengan total berat keseluruhan 128.827,2 gram. Sehingga jumlah barang bukti narkotika yang disita dari kasus ini adalah sebanyak 139.389,8 gram sabu.

Kasus 3 (36.870,4 Gram Sabu dan 16.586 Butir Ekstasi)

Pada kasus ketiga, petugas BNN RI menyita barang bukti berupa 36.870,4 gram sabu dan 16.586 butir ekstasi dari dua orang tersangka berinisial RS dan RA. Keduanya diamankan di kawasan Lubuk Gaung, Dumai, Riau, pada Sabtu (8/1/2022).

Kasus 4 (31.632,3 Gram Sabu)

Petugas BNN RI mengungkap jaringan sindikat narkotika berinisial A yang diketahui akan melakukan penyelundupan narkotika dari Pontianak ke Banjarmasin. Dari profiling dan surveillance yang dilakukan petugas, diamankan tiga orang tersangka yaitu R, R bin M, dan J, di dua tempat berbeda di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (14/1/2022). Total barang bukti yang disita pada jaringan ini adalah sebanyak 31.632,3 gram sabu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement