Selasa 22 Mar 2022 18:24 WIB

Ini Kejanggalan yang Buat JPU Ajukan Kasasi Putusan Lepas Unlawful Killing

JPU temukan ketidaksesuaian putusan hakim unlawful killing dan pertimbangannya.

Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Ali Mansur, Haura Hafizah

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan lepas dua terdakwa unlawful killing, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella. Dua anggota kepolisian dari Resmob Polda Metro Jaya tersebut, divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (18/3/2022). Padahal dua terdakwa tersebut dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga

Kordinator JPU Zet Todung Alo mengatakan, setelah membaca lengkap putusan, dan pertimbangan majelis hakim, tim jaksa penuntutan setuju melawan putusan lepas tersebut. “Kita (JPU) memutuskan untuk ajukan kasasi. Karena putusan dari hakim tersebut, ada yang tidak sesuai dengan fakta-fakta, dan pembuktian saat persidangan,” ujar Zet saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Zet menerangkan sejumlah kejanggalan, dan ketidaksesuaian antara putusan hakim dan pertimbangannya. Zet juga menyoroti inkonsistensi dalam amar putusan majelis pengadil. Dikatakan dia, dalam putusan hakim, paling penting adalah amar pertama yang menyatakan, dua terdakwa, yakni Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti melakukan pembunuhan. Bahkan dikatakan hakim dalam pertimbangan putusannya, adanya anggota kepolisian, yakni Ipda Elwira Z yang turut serta melakukan pembunuhan.

Amar tersebut, kata Zet, terang menyatakan, JPU berhasil membuktikan, bahwa tiga anggota Resmob Polda Metro Jaya, melakukan tindak pidana dalam Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Meskipun, kata Zet, pelaku pembunuhan Ipda Elwira tak diajukan ke sidang lantaran sudah dinyatakan meninggal dunia. Tetapi, kata dia, dua yang diajukan ke sidang, yakni terdakwa Briptu Fikri, dan Ipda Yusmin, terbukti melakukan pembunuhan dengan cara melakukan penembakan sampai mati terhadap enam anggota Laskar FPI.

“Bahwa dalam amar putusan hakim tersebut, dakwaan primer dari JPU, dengan menggunakan Pasal 338 itu terbukti. Dan itu dinyatakan oleh hakim dalam putusannya, dan pertimbangannya,” ujar Zet. Akan tetapi, dikatakan dia, dalam amar putusan selanjutnya, terjadi inkonsistensi. Hakim, kata Zet, menyatakan pembunuhan yang dilakukan tersebut, dapat dibenarkan, dan dapat dimaafkan dengan alasan pembelaan diri, serta pembelaan yang terpaksa.

Padahal, menurut Zet, dalam persidangan, pembelaan diri, maupun pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh dua terdakwa tersebut, tidak ada terbukti. Kata Zet, dalam persidangan pembuktian, dua terdakwa, Briptu Fikri, maupun Ipda Yusmin, sama-sama tak dapat membuktikan situasi saat melakukan penembakan mati enam Laskar FPI, dalam kondisi yang terdesak, maupun dalam kondisi terpaksa. Dua terdakwa tersebut, kata Zet, juga tak dapat membuktikan alasan pembelaan diri seperti dalam pertimbangan majelis hakim.

“Bagaimana orang yang tidak bersenjata, dan sudah dalam penguasaan kepolisian, melakukan perlawanan yang tidak seimbang, lalu ditembak di tempat yang mematikan oleh tiga orang petugas,” ujar Zet. Pun kata Zet, terdakwa Briptu Fikri maupun Ipda Yusmin, tak dapat membuktikan tentang adanya pengeroyokan, dan upaya perebutan senjata api, maupun aksi lainnya dari Laskar FPI, yang mendesak kedua terdakwa melakukan penembakan mati di tempat.

Hal tersebut, kata Zet meyakinkan, sudah menggugurkan pertimbangan hakim yang memvonis lepas dua terdakwa tersebut meskipun terbukti melakukan pembunuhan. Alasan hukum lainnya, kata Zet, akan ia sampaikan dalam dokumen resmi kasasi yang bakal diajukan ke MA. Kata dia, tim JPU, masih punya waktu selama 14 hari sejak putusan lepas, dibacakan Jumat (18/3/2022).

“Intinya, JPU akan mengajukan kasasi. Karena dakwaan primernya itu terbukti,” kata Zet menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement