REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan, isu penundaan pemilu bukan ranah penyelenggara pemilu. Menurutnya, KPU berkomitmen menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai ketentuan konstitusi dan perundangan-undangan yang berlaku.
"Jadi enggak ada lagi isu itu, dan KPU enggak masuk dalam ranah itu, KPU itu penyelenggara," ujar Ilham kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Dia juga menuturkan, KPU akan bekerja untuk menyukseskan Pemilu 2024. Jadwal pemilu pun sudah ditetapkan melalui surat Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 yang menyatakan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024.
Keputusan tersebut diambil KPU berdasarkan hasil rapat antara DPR, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu. Dengan demikian, semua pihak telah bersepakat untuk menggelar pemilu pada 2024, mendatang.
Selain itu, Ilham mengatakan, KPU telah mengirimkan surat kepada DPR agar mengagendakan pembahasan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu. Sebelum menerbitkan peraturan, KPU harus melakukan konsultasi kepada DPR dan pemerintah.
PKPU tersebut dinilai penting karena sebagai acuan KPU untuk melanjutkan tahapan-tahapan pemilu. Selain itu, PKPU itu juga menjadi dasar pengajuan usulan anggaran pemilu.
"Hari ini kami juga sudah tanda tangan suratnya kepada pemerintah, DPR untuk melanjutkan pembahasan bersama KPU agar nanti diserahkan dan menjadi dasar perhitungan anggaran," kata Ilham.