REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih mengkaji aturan vaksin dosis kedua maupun booster dosis ketiga menjadi syarat saat mudik Lebaran. Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah mendorong vaksin booster atau dosis ketiga agar dijadikan syarat untuk mudik Lebaran.
"Masih akan dikaji ya," kata Nadia kepada Republika, Selasa (22/3).
Nadia menuturkan, untuk kebijakan saat Ramadhan dan mudik masih terus disesuaikan dengan perkembangan tren laju penularan Covid-19. "Kalau terus tren turun maka tidak perlu pembatasan aktivitas, tapi ini masih terus kita monitor menyesuaikan dengan keadaan," katanya.
Menurut dia, ada dua hal yang memungkinkan tren penurunan angka kasus Covid-19 dapat berlangsung lama. Kedua hal itu adalah penerapan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi.
"Karenanya, kami imbau masyarakat untuk segera vaksinasi, baik vaksinasi primer maupun booster, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus seperti yang saat ini terjadi di beberapa negara lain, seperti Jerman, Prancis, Inggris, Kanada,” kata Nadia.
Epidemiolog Kamaluddin Latief menekankan, kewaspadaan dan kehati-hatian, tetap perlu dipertahankan saat ini. Mengingat jumlah kasus dan kematian belum cukup landai.
"Kita berharap setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalam setiap penerapan kebijakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, selain vaksinasi untuk mencegah laju penularan Covid-19 juga wajib disertai pelaksanaan protokol kesehatan ketat. "Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing tracing kita. Ini yang yang harus kita kedepankan terlebih dahulu,” kata dia.
Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, mengatakan, mitigasi penularan Covid-19 di masa mudik lebaran perlu diterapkan dari sekarang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus. Karena bila dilakukan dengan waktu yang mepet akan tidak efektif. "Dan kita berarti tidak belajar dari dua periode sebelumnya," kata Dicky.
Ia mengatakan, modal yang harus dilakukan adalah akselerasi vaksinasi Covid-19. Ia mengimbau, vaksinasi booster diberikan kepada setidaknya 25 persen dari target sebelum Lebaran 2022.
"Dalam masa ramadhan dan mudik harus dipastikan orang yang beraktivitas sudah vaksin setidaknya dua dosis. Vaksin jadi kebiasaan baru tak bisa dipisahkan," kata dia.
Dicky menambahkan, dari beragam situasi tersebut ditambah adanya pelonggaran-pelonggaran yang saat ini dilakukan, seharusnya diikuti dari penguatan aspek lain. Untuk pelaksanaan ibadah di bulan puasa nanti, sambung Dicky, juga harus tetap ada pengetatan.
Ia pun menuturkan, seperti shaf shalat yang sudah ditiadakan jaga jarak, harus getap memerhatikan beberapa syarat. Salah satunya, harus dipastikan sirkulasi udara di masjid atau tempat ibadah sudah baik, bila belum maka ventilasi harus ditambah.
Selain itu, pelaksanaan ibadah tetap harus mengenakan masker. Masjid juga harus memastikan jemaahnya memenuhi syarat vaksinasi, serta skrining terhadap gejala dan kasus kontak erat.
"Lansia dan punya komorbid wajib banget pakai N95, dan sebaiknya mereka dipastikan juga sudah booster. Syarat vaksin tetap, wajib, (jamaah) dua dosis wajib,” ujar dia.
“Bagi lansia dan komorbid booster wajib, kemudian masalah tidak bergejala dan tidak kasus kontak harus diskrining. Sebaiknya yang ibadah ini masuk kategori kecil untuk tertular dan menularkan,” kata Dicky.