Selasa 22 Mar 2022 20:05 WIB

Masyarakat DKI Diminta Tunggu Keputusan Pusat Soal Tarawih

Pemprov DKI juga masih menunggu aturan ibadah Ramadhan 2022 dari pusat.

Red: Indira Rezkisari
Umat muslim melaksanakan shalat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta. Pemerintah DKI belum mengeluarkan kebijakan tarawih Ramadhan 2022 karena menunggu aturan pusat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Umat muslim melaksanakan shalat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta. Pemerintah DKI belum mengeluarkan kebijakan tarawih Ramadhan 2022 karena menunggu aturan pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat menunggu keputusan pemerintah terkait pelaksanaan sholat tarawih di bulan Ramadhan tahun ini. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menerima instruksi atau edaran dari Kementerian Agama mengenai ibadah Ramadhan 2022.

"Mengenai (sholat) tarawih, kita sama-sama tunggu surat edaran dari Kementerian Agama RI bagaimana aturan pelaksanaan sholat tarawih nanti," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga

Meski demikian, Riza mengingatkan soal aturan ibadah tersebut sudah tercantum dalam PPKM Level 2. Namun secara detil masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Berdasarkan aturan PPKM Level 2, tempat ibadah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bisa menggelar peribadatan berjamaah dengan dihadiri maksimal 75 persen dari kapasitas maksimal. Peningkatan kapasitas ini diizinkan setelah penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2.

Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 22 Maret sampai 4 April 2022. Untuk daerah yang melaksanakan PPKM level 2, tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen.

Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement