REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sebanyak 2.000 rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kabupaten Cirebon akan diperbaiki pada tahun ini. Perbaikan tersebut berasal dari program yang digelontorkan oleh Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Cirebon.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, dari jumlah 2.000 unit rutilahu yang akan diperbaiki itu, sebanyak 750 unit di antaranya akan diperbaiki oleh Pemkab Cirebon melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP). Perbaikan itu akan dilakukan melalui program Bantuan Bedah Rumah Swadaya (BBRS).
"Program itu antaranya sudah dilakukan di Desa Pasalemen. Sehingga hari ini, saya meninjau hasil bantuan tersebut," kata Imron, Selasa (22/3).
Imron menyebutkan, ada 28 unit rumah di Kecamatan Pasaleman yang mendapatkan bantuan BBRS. Sedangkan untuk Desa Pasalemen, ada lima unit rumah yang mendapatkan bantuan.
Imron menilai, upaya perbaikan yang sudah dilakukan menunjukkan hasil yang positif. "Rumahnya sudah layak. Kalau mau lebih bagus, tinggal swadaya sendiri," tutur dia.
Dalam program itu, setiap rumah mendapatkan bantuan sebesar Rp 17,5 juta. Bantuan tersebut diharapkan bisa membuat rumah sasaran menjadi lebih layak.
Selain program yang digelontorkan oleh Pemkab Cirebon, perbaikan Rutilahu di Kabupaten Cirebon juga akan diberikan oleh Pemprov Jawa Barat. Tercatat ada 1.250 unit rutilahu yang akan memperoleh bantuan dari Pemprov Jabar.
Imron mengakui, meski tahun ini ada ribuan rutilahu yang diperbaiki, namun sesungguhnya masih banyak rutilahu lainnya yang butuh bantuan perbaikan. Untuk itu, dia berharap, ada dukungan dari masyarakat sekitar untuk bisa membantu warga yang membutuhkan.
"Saya juga berharap, program bantuan Rutilahu ini bisa diperbanyak dan nilainya lebih besar," ucap Imron.
Sementara itu, Sekdis DPKPP Kabupaten Cirebon, Uus Sudrajat, menyebutkan, jumlah rutilahu di Kabupaten Cirebon yang membutuhkan bantuan perbaikan seluruhnya berjumlah 11 ribu unit rumah.
Untuk bisa mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari Pemkab Cirebon, maka harus melalui usulan dari desa setempat. Setelah itu, pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah rumah tersebut layak menerima bantuan atau tidak.
Selain itu, lanjut Uus, ada beberapa kriteria lainnya bagi penerima bantuan tersebut. Salah satunya adalah kepemilikan yang sah terhadap tanah.
Uus menyatakan, banyak rutilahu di Kabupaten Cirebon yang tidak bisa mendapatkan bantuan perbaikan rumah. Pasalnya, mereka tidak memiliki tanda bukti sah kepemilikan tanah tersebut.
Sementara itu, untuk besaran bantuan yang diberikan, Uus menyebutkan, bantuannya sebesar Rp 17,5 juta. Jumlah itu dialokasikan untuk pembiayaan material dan upah dalam perbaikan rumah.
"Sebesar Rp 15 juta untuk material dan Rp 2,5 juta untuk upah," tandas Uus.