Selasa 22 Mar 2022 21:03 WIB

Kuasa Hukum Tanggapi Rencana Kasasi Vonis Lepas Unlawful Killing

Pihak keluarga Laskar FPI sejak awal tak percaya rangkaian kasus unlawful killing.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum FPI Azis Yanuar menanggapi rencana jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan lepas dua terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI. Ia mengaku bersyukur atas rencana kasasi tersebut.

Ia mengatakan, keluarga para korban unlawful killing tersebut, sebetulnya sejak awal, sudah menyatakan tak percaya dengan hasil dari proses penyidikan, maupun persidangan kasus tersebut. Akan tetapi, dikatakan Azis, upaya hukum apapun yang dilakukan oleh JPU, maupun pihak-pihak lain untuk mencari, atau memberikan rasa adil atas peristiwa KM 50 tersebut, patut untuk didukung.

Baca Juga

“Alhamdulillah, kalau JPU memutuskan mengajukan kasasi,” kata Azis saat dihubungi Republika, Selasa (22/3/2022).

Meskipun begitu, dikatakan dia, pesimisme atas rencana kasasi tersebut tetap ada. Karena sejatinya, menurut Azis, sejak awal semestinya kasus tersebut mengacu pada UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Bukan melalui peradilan umum.

“Putusan itu (lepas) sudah mengonfirmasi, bahwa sejak awal proses itu, hanya dagelan saja,” kata Azis. Sementara dari tim kuasa hukum Briptu Fikri, dan Ipda Yusmin tak menanggapi pertanyaan Republika atas ajuan kasasi JPU tersebut.

JPU memastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan lepas dua terdakwa unlawful killing, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella. Dua anggota kepolisian dari Resmob Polda Metro Jaya tersebut, divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (18/3/2022). Padahal dua terdakwa tersebut dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement