Selasa 22 Mar 2022 21:11 WIB

LPSK Dorong MA Keluarkan Pedoman Hukuman Pengganti Restitusi

Pedoman hukuman pengganti restitusi untuk antisipasi perbedaan mencolok antarputusan.

Ilustrasi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Mahkamah Agung (MA) RI untuk mengeluarkan pedoman penjatuhan hukuman pengganti restitusi bagi pelaku kejahatan.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Mahkamah Agung (MA) RI untuk mengeluarkan pedoman penjatuhan hukuman pengganti restitusi bagi pelaku kejahatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Mahkamah Agung (MA) RI untuk mengeluarkan pedoman penjatuhan hukuman pengganti restitusi bagi pelaku kejahatan. Pedoman untuk mengantisipasi adanya perbedaan mencolok antarputusan.

"Selain mengantisipasi perbedaan mencolok antarputusan, pedoman itu diharapkan dapat memaksimalkan hukuman pengganti restitusi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Hal itu ia sampaikan usai menyerahkan restitusi bagi korban TPPO bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten. Dalam putusan hakim, pelaku diwajibkan membayar restitusi Rp 9.275.000 dengan subsider kurungan pengganti selama enam bulan.

Menurut Antonius, subsider hukuman pengganti maksimal dari majelis hakim pada kasus TPPO yang ditangani Kejari Tangerang Selatan, pelaku atau terpidana dipaksa memilih untuk membayar restitusi kepada korban. "LPSK berharap hakim berani menjatuhkan kurungan pengganti restitusi maksimal sampai dengan satu tahun," kata Antonius.

LPSK, ujar dia, menemukan putusan hakim yang beragam terkait kurungan pengganti restitusi. Dalam putusan PN Tangerang Selatan Mei 2020, jumlah restitusi, yakni Rp 9.275.000 dan subsider kurungan pengganti selama enam bulan. Namun, pada perkara TPPO di pengadilan lain, restitusi sekitar Rp 62 juta dan subsider kurungan pengganti hanya dua bulan.

"Keberhasilan restitusi masih minim. Artinya, restitusi yang dibayarkan kepada korban masih rendah dalam segi jumlah," kata dia.

Kendati demikian, secara umum restitusi perkara TPPO menempati posisi paling tinggi di LPSK dibandingkan restitusi kejahatan seksual atau restitusi kasus penganiayaan. Khusus perkara di Kejari Tangerang Selatan, ujarnya, saksi dan korban menjadi terlindung LPSK. 

Sejauh ini, ada dua kasus TPPO, yaitu perkara dengan korban berinisial D yang restitusinya dibayarkan, dan kasus Kafe Venesia dengan empat orang korban. Hanya saja, pada kasus Kafe Venesia tidak ada pembayaran restitusi.Bahkan, dalam putusannya kasus Kafe Venesia disebutkan bukanlah kasus TPPO melainkan kasus mempekerjakan anak. 

Untuk kasus korban D, ia mengatakan, restitusi yang dibayarkan senilai Rp 9.275.000. Selain memaksimalkan hukuman pengganti atas restitusi, katanya, upaya lain yang bisa diterapkan untuk pembayaran restitusi adalah penyitaan aset pelaku oleh aparat penegak hukum.

"Atau restitusi bisa dibebankan kepada pihak ketiga yang terkait dengan tindak pidana tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement