Rabu 23 Mar 2022 05:33 WIB

Forkodetada Jabar Desak Pemerintah Pusat Cabut Moratorium Pemekaran Daerah

Pemekaran kabupaten/kota di Jawa Barat adalah kebutuhan yang sangat mendesak'.

Red: Rahmat Santosa Basarah
Forkodetada Jabar Desak Pemerintah Pusat Cabut Moratorium Pemekaran Daerah
Foto: Forkodetada Jabar
Forkodetada Jabar Desak Pemerintah Pusat Cabut Moratorium Pemekaran Daerah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Forum Koordinasi  Desain Penataan Daerah Jawa Barat (Forkodetada Jabar) menuntut  Pemerintah Pusat segera mencabut secara parsial moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB)   untuk wilayah Jawa Barat. Dewan pengurus Forkodetada Jabar menyampaikan surat terkait pencabutan moratorium  tersebut kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyala Mahmud  Mattaliti di Gedung DPD RI, Senayan , Jakarta,  Selasa, 22 Maret 2022. Mereka diterima  oleh beberapa anggota DPD dan  Ketua Komite I,  FachruL Razi.

“Pemerintah pusat tidak perlu  khawatir terkait anggaran untuk pemekaran daerah,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Forkodetada Jabar, Holil A Umarzen dalam siaran pers yang diterima Rabu 23/3/2022.

Holil menuturkan, pihaknya mengapresiasi langkah Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, yang telah mengusulan ke pemerintah pusat 8 (delapan ) calon darerah persiapan otonomi baru (CDPOB) yaitu, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara. Jawa Barat  propvinsi berpenduduk terbesar di Indonesia, 50 juta jiwa, saat ini hanya memiliki 27 kabutapen/kota. Hal itu menjadi kendala untuk melakukan percepatan pembangunan  dan pertumbuhan ekonomi. “Oleh karena itu, pemekaran kabupaten/kota  di Jawa Barat adalah kebutuhan yang sangat mendesak,” ujar Holil.

 

Pemerintah Pusat memberlakukan moratorium pemekaran provinsi, kabupaten, dan kota pada 2014. Terkait hal  itu, Holil meminta kepastian dari pemerintahpusat terkait CDPOB yang telah diusulkan oleh Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil. Holil menyebutkan, pihaknya siap berkomunikasi dengan legislator  dan Pemerimtah Pusat, jika di perlukan. Namun bila permintaan  membuka secara parsial moratorium pemekaran daerah tak digubris, dia akan mengerahkan massa ke Jakarta. "Kami Forkodetada Jabar akan datang ke DPR RI dan Kemendagri,  bersama seluruh elemen masyarakat Jawa Barat,” katanya.

Dewan pengurus Forkodetada Jabar juga sempat tak berapa lama bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebelum mantan Kapolri itu rapat dengan Komite I DPD RI membahas rencana daearah otonomi baru (DOB). Dalam kesempatan tersebut dewan pengurus Forkodetada menyerahkan  draf pembentukan forum koordinasi desain penataan daerah nasional. Menurut Holil, Tito Karnavian setuju dibentuk  forum tersebut yang rencananya akan dipimpin  oleh Ketua Komite I DPR RI, Fachrul Razi. Bahkan menurutnya ada rencana digelar musyawarah nasional yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, DPD RI, Bapenas dan Kemeterian Keunagan.

Sementara dalam dialog antara Forkodetada Jabar dengan anggota DPD RI, Jimly Asshidiqie (DKI Jakarta), Habib Ali Alwi (Banten) , Eni Sumarni (Jabar) dan Ketua Komite I, FachruL Razi, ( Aceh)  serta  Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Daerah Kemendagri, Valent, disepakati  bahwa pembentukan Forum Koordinasi Desain  Penataan Daerah Nasional  merupakan hal strategis. Terutama jika dikaitkan dengan usulan kolaborasi perencanaan dan penataan daerah provinsi DKI, Banten dan Jabar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional. “Kita akan mengundang menteri keuangan Sri Mulyani untuk soal penataan daerah, setelah Idul Fitri nanti, bila perlu, “ujar Fachrul Razi.

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.

(QS. Al-Baqarah ayat 178)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement