Rabu 23 Mar 2022 07:06 WIB

Polres Sukabumi Kota Gerebek Bisnis Warung 'Haram'

Pemilik sekaligus penjual minuman keras ilegal ini dijerat dengan tindak pidana ringa

Sebuah alat berat memusnahkan minuman keras ilegal. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Sebuah alat berat memusnahkan minuman keras ilegal. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Personel Samapta Polres Sukabumi Kota menggerebek dua warung pada Operasi Cipta Kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan yang beberapa pekan lagi umat Muslim melaksanakan ibadah puasa. Kedua warung 'haram' itu kedapatan menjual minuman keras.

"Pada Operasi Cipta Kondisi ini kami menyusuri sejumlah tempat dan warung yang disinyalir menjual minuman keras dan hasilnya ada dua warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY ZainalAbidin, Selasa (22/3/2022).

Menurut Zainal, untuk mengelabui pihaknya penjual minuman keras tanpa surat izin edar tersebut menggunakan warung sebagai kedok untuk menjalankan bisnis haram itu. Namun, berkat kejelian personelnya dan informasi dari warga pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan minuman keras dari berbagai merek dari warung yang berada di lokasi berbeda itu.

Operasi Cipta Kondisi ini bertujuan untuk menjaga kesucian Ramadhan dari berbagai aksi kemaksiatan atau penyakit masyarakat. Sebeb, seperti diketahui, minuman keras ini bisa memicu kemaksiatan dan berbagai aksi kriminalitas.

Selain itu, tujuan kegiatan itu agar umat Muslim yang hendak melaksanakan dan menjalankan ibadah puasa Ramadhan bisa dengan khusyu. Operasi serupa pun akan terus digencarkan pihaknya demi menjaga kondusivitaswilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

"Pemilik sekaligus penjual minuman keras ilegal ini dijerat dengan tindak pidana ringan, sementara untuk jumlah minuman keras yang disita sebanyak 58 botol," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement