REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Selain fokus pada pemenuhan infrastruktur penguatan ekonomi di level desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga fokus mewujudkan wajib belajar sembilan tahun untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah (RLS). Untuk itu para Kepala Desa (Kades) dan Camat diminta turun langsung untuk meningkatkan RLS.
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin menyebutkan, ada sembilan strategi meningkatkan RLS di Kabupaten Bogor. Dimulai dari penetapan RLS tingkat kecamatan desa.
“Kemudian dilakukan kurasi data pendidik usia sekolah dan usia 25 hingga 55 tahun, yang belum mencapai Wajar Dikdas 9 tahun dengan mengoptimalkan peran Pemerintah Desa dan RT/RW,” kata Ade Yasin, Selasa (22/3).
Ade Yasin pun meminta dibentuk tim atau Satgas Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Serta mengkoptimalisasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang sudah ada di desa masing-masing.
Tak hanya itu, menurut Ade Yasin, pondok pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal juga bisa didorong untuk bekerjasama dengan BKBM sekitar wilayahnya. Serta membentuk Satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2019.
“Nantinya ada awarding untuk Kecamatan dan Desa yang mencapai RLS tertinggi,” imbuhnya.
Di samping itu, sambung Ade Yasin, dunia usaha dan industri yang ada di setiap wilayah juga didorong agar meningkatkan taraf karyawannya secara berjenjang.
Keenam, mendorong dunia usaha dan industri untuk meningkatkan taraf karyawannya secara berjenjang. Termasuk memaksimalkan organisasi masyarakat (ormas) dan majelis ta’lim agar anggotanya melanjutkan pendidikan melalui Paket A, B, dan C.
“Wajib belajar sembilan tahun juga diwajibkan untuk pemerintah desa. Mulai dari perangkat desa, BPD, LPM, RT, RW, Linmas, hingga PKK,” kata dia.
Ade Yasin menambahkan, dalam meningkatkan RLS di tingkat desa, juga bisa dialkukan melalui optimalisasi peran lembaga pendidikan, organisasi profesi pendidik dan dunia usaha. Misalnya dari Gerakan Pancakarsa, satu guru lima siswa atau satu orang tua asuh untuk lima siswa.