REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi importasi baja dan besi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan dilakukan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan tiga perusahaan importir baja dan besi.
Penggeledahan terkait proses penyidikan dugaan korupsi importasi baja, dan besi, serta turunannya yang dilakukan di Kemendag dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2016-2021. Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan tersebut, dilakukan sejak Senin (21/3/2022) malam. Pada Selasa (22/3/2022), tim penyidikan, kata Ketut masih melakukan penggeledahan dan penyitaan ribuan dokumen alat bukti terkait perkara tersebut.
“Yang disita, berupa alat-alat bukti elektronik, dan dokumen-dokumen, juga ada sejumlah uang tunai yang turut disita,” ujar Ketut di Kejakgung, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Ketut menerangkan, lima lokasi geledah tersebut, pertama dilakukan di Data Center, Pusat Data dan Sistem Inormasi (PDSI) Sekretariat Jenderal Kemendag, tepatnya, di Lantai-9, Kemendag di Jakarta Pusat (Jakpus). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita satu unit flashdisk. Isinya, terkait dengan 27 file rekapitulasi surat penjelasan terhadap enam perusahaan importir baja, dan besi, serta surat penjelasan terkait bidang aneka tambang industri.
Penggeledahan juga dilakukan di Direktorat Impor Kemendag. Dari lokasi ini, tim penyidikan di Jampidsus, menyita barang bukti elektronik berupa personal computer (PC), laptop, dan handphone. Dari penggeledahan itu, juga tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen surat penjelasan dan surat persetujuan impor terkait pengadaan baja, dan besi.
“Dari penggeledahan tersebut, juga ditemukan sejumlah uang Rp 3,35 juta yang turut disita,” kata Ketut. Di lokasi ketiga, penggeledahan dilakukan di Kantor PT Intisumber Bajasakti yang berlokasi di wilayah Pluit Jakarta Utara (Jakut). Dari penggeledahan di tempat itu, tim penyidikan menyita dokumen bea cukai 2.0, terkait pemberitahuan impor barang berupa besi baja.
Tim penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang berada di wilayah Jatiuwung, Tangerang, Banten. Dari lokasi tersebut, turut disita dokumen bea cukai, dan surat pemberitahuan impor barang berupa besi baja.
“Serta ditemukan dan disita dokumen faktur penjualan 2017 sampai 2020, dan dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera,” kata Ketut.
Di lokasi kelima, penggeledahan dilakukan tim penyidik di Kantor PT Perwira Adhitama Sejati yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti elektronik berupa dua buah harddisk eksternal, dokumen bea cukai terkait pemberitahuan impor barang besi dan baja, serta laporan keuangan, dan angka pengenal impor umum, juga dokumen izin usaha.
Dugaan korupsi impor baja ini, sebetulnya penyidikan kasus baru yang dilakukan Jampidsus. Pekan lalu, kasus tersebut baru dalam penyelidikan. Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, kasus tersebut terkait dengan dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) untuk tujuan memperkaya diri sendiri dalam pengadaan impor baja dan besi oleh swasta dan penyelenggara negara di sejumlah kementerian.
Febrie mengatakan, pemanfaatan program PSN dalam impor baja dan besi tersebut, disinyalir merugikan negara, dan perekonomian negara. Menurut dia, impor baja dan besi tersebut dilakukan dengan modus operandi suap dan pemanfaatan izin impor oleh swasta namun melebihi batas atas barang masuk.
Sementara, Direktur Penyidikan di Jampidsus, Supardi, juga pernah mengungkapkan, adanya modus pemberian dan penerimaan suap dari importasi baja, dan besi tersebut. Modus dugaan suap tersebut dilakukan oleh swasta kepada sejumlah penyelenggara negara di tiga lembaga kementerian. Selain diduga dilakukan di lingkungan Kemendag, modus suap tersebut juga disinyalir terjadi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan di Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Supardi menerangkan, proyek PSN sebetulnya memberikan izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor besi dan baja dengan batas tertentu. Akan tetapi, dari pihak swasta tersebut, kata dia, melebihkan baja dan besi dari Cina dan India, serta beberapa negara lainnya untuk memperkaya diri sendiri. Melebihkan barang masuk tersebut, diduga dengan memberikan sesuatu kepada penyelenggara di kementerian-kementerian tersebut.
Sehingga kata Supardi, impor baja dan besi tersebut, merugikan negara, dan merugikan perekonomian negara. Karena dikatakan, membuat penyerapan produksi baja, dan besi lokal tak dapat bersaing dengan barang serupa dari luar negeri. “Kami sedang mendalami ada atau tidak perbuatan melawan hukum dalam impor baja dan besi ini. Kalau ada perbuatan melawan hukumnya, tidak jauh-jauh dari unsur-unsur suap ini,” tegas Supardi.