Rabu 23 Mar 2022 07:41 WIB

Kepala BNN: Lebih 270 Juta Pengguna Narkoba Terdata Internasional

BNN memusnahkan 339,97 kg jenis sabu dan 16.532 butir ekstasi pada Selasa (22/3/2022)

Sejumlah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengawasi barang bukti narkotika saat pemusnahan di BNN, Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/3/2022). Dalam rangka memperingati HUT yang ke-20, BNN memusnahkan barang bukti narkotika berupa 339,97 kilogram sabu dan 16.532 butir ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika periode Januari hingga Februari tahun 2022 dengan melibatkan 24 orang tersangka.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Sejumlah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengawasi barang bukti narkotika saat pemusnahan di BNN, Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/3/2022). Dalam rangka memperingati HUT yang ke-20, BNN memusnahkan barang bukti narkotika berupa 339,97 kilogram sabu dan 16.532 butir ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika periode Januari hingga Februari tahun 2022 dengan melibatkan 24 orang tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BOGOR--Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose menyebut saat ini lebih dari 270 juta orang pengguna narkoba terdata secara internasional. Sehingga peredaran barang terlarang itu menjadi konsentrasi seluruh negara di dunia.

"Jadi kalau ditaruh dalam satu negara, kira-kira satu negara kita lah," ujarnya saat jumpa pers dalam rangkaian HUT ke-20 BNN di Balai Besar BNN Lido, Kecamatan Gigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga

Petrus mengatakan perang melawan narkoba berarti menyelamatkan generasi muda semua bangsa, termasuk bangsa Indonesia. Pada hari lahirnya BNN ini, Petrus memusnahkan barang bukti narkotika 339,97 kg jenis sabu dan 16.532 butir ekstasi hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana barang terlarang itu pada periode Januari sampai dengan Februari 2022.

Hal itu dilakukannya sebagai komitmen transparansi terhadap publik yang diamanahkan sebagai wujud transparansi BNN kepada publik, sesuai dengan Pasal 91 ayat (1), (2), (3), (4), dan ayat (5) serta Pasal 92 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saya sebagai kepala BNN tentunya, mendapat instruksi dari Bapak Presiden, amat sangat konsentrasi terhadap penanggulangan narkotika. Saya melaksanakan kewajiban dan ini kebangkitan," katanya.

Kepala BNN itu mengajak seluruh mitra untuk menjalankan kewajiban bersama-sama memerangi narkoba. BNN pun menggandeng masyarakat untuk bergerak memutus mata rantai peredaran narkoba. Situasi pandemi Covid-19, menurutnya tidak seharusnya menghalangi untuk terus mempercepat penanggulangan peredaran narkoba.

Untuk itu, BNN mengeluarkan jargon war on drugs atau perang terhadap narkoba dan bergerak cepat dan jangan pernah menyerah atau speed up dan never lets up. "Kita tetap harus bisa melaksanakan tugas, stakeholders juga melaksanakan tugas membantu BNN," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement