Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Kawasan Malioboro
Red: Yusuf Assidiq
Pengguna skuter listrik di kawasan Malioboro Yogyakarta. | Foto: Yusuf Assidiq
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Aturan terkait operasional skuter listrik (otoped) segera ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Salah satunya tidak mengizinkan operasional di kawasan wisata Malioboro.
“Aturannya sudah dibuat, tinggal menunggu tanda tangan dari wali kota saja,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta.
Meskipun tidak diizinkan untuk beroperasi di Malioboro, tetapi pelaku usaha penyewaan otoped listrik masih diberi kesempatan untuk bisa menjalankan usahanya di lokasi lain.
Bahkan, Pemkot Yogyakarta sudah menyiapkan opsi jalur yang bisa dilalui skuter listrik di luar kawasan Malioboro yaitu dari Tugu hingga Teteg Malioboro. Jalur ini ditetapkan dengan menyesuaikan berbagai aturan yang berlaku.
“Dari sinkronisasi berbagai aturan terkait penggunaan otoped atau skuter berbasis listrik ini, hanya ada beberapa jalur yang bisa digunakan. Kami berpedoman pada aturan itu,” katanya.
Salah satunya adalah hanya bisa digunakan di trotoar, jalur lambat yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, dan ruas jalan raya apabila sedang tidak ada kendaraan yang melintas atau car free day.
Sedangkan terkait penegakan aturan, Heroe mengatakan, Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DIY terkait operasional skuter listrik tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menginginkan agar Pemkot Yogyakarta dapat segera menyelesaikan regulasi terkait keberadaan skuter listrik di Malioboro.
Penggunaan skuter listrik di kawasan utama wisata di Yogyakarta tersebut masih kerap mendatangkan keluhan dari sejumlah pihak. Terlebih jumlahnya kian banyak usai relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro.