Rabu 23 Mar 2022 10:19 WIB

Warga Arab Saudi Dieksekusi Mati Usai Bunuh Sang Istri

Al-Mutairi dilaporkan dieksekusi hukuman mati pada Selasa (22/3)

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Teguh Firmansyah
 Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Seorang warga negara Arab Saudi dieksekusi usai dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan istri dan anaknya yang belum lahir. Dalam laporan, Saudi Press Agency yang dilansir Al Arabiya disebutkan bahwa pelaku bernama Abdullah bin Zabin bin Mossel al-Mutairi.

Dia dilaporkan menikam istrinya yang sedang hamil, Khatam Muhammad al-Busairi, beberapa kali. Kasus ini terungkap usai  penangkapan al-Mutairi. Keduanya tinggal di Distrik Unayzah, yang terletak di Provinsi al-Qassim, utara ibu kota Riyadh.

Baca Juga

Al-Mutairi dieksekusi hukuman mati pada Selasa (22/3). Sebelumnya, pada 17 Maret, dua pria asal Indonesia juga dieksekusi hukuman mati karena pembunuhan dan pemerkosaan seorang wanita.

Pada hari yang sama juga terjadi eksekusi terhadap dua warga negara Arab Saudi atas perbuatan pembunuhan. Eksekusi hukum mati massal terbaru ini memunculkan perhatian dunia terhadap hak asasi manusia Arab Saudi pada saat kekuatan dunia terfokus pada invasi Rusia ke Ukraina.

Kelompok hak asasi manusia menuduh Arab Saudi memberlakukan undang-undang yang membatasi ekspresi politik dan agama. Banyak pihak mengkritiknya karena menggunakan hukuman mati, termasuk untuk terdakwa yang ditangkap ketika mereka masih di bawah umur.

"Ada tahanan yang memiliki hati nurani di hukuman mati Saudi, dan yang lainnya ditangkap sebagai anak-anak atau didakwa dengan kejahatan tanpa kekerasan. Kami mengkhawatirkan setiap orang yang mengikuti aksi impunitas yang brutal ini," ujar wakil direktur badan amal anti hukuman mati Reprieve, Soraya Bauwens.

Arab Saudi membantah tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dan mengatakan melindungi keamanan nasionalnya melalui undang-undangnya. Kantor berita pemerintah Saudi SPA mengatakan, terdakwa diberikan hak untuk mendapatkan pengacara dan dijamin hak penuh di bawah hukum Saudi selama proses peradilan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement