Rabu 23 Mar 2022 10:45 WIB

PP Kewenangan Khusus Otorita IKN Ditargetkan Selesai Maret

Kemendagri mengeklaim telah menerima aspirasi masyarakat adat se-Kalimantan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono (kiri) berjalan bersama Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe (kanan) usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2022). Kepala Otorita IKN melakukan konsultasi untuk memastikan tata kelola IKN berlangsung dengan baik.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono (kiri) berjalan bersama Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe (kanan) usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2022). Kepala Otorita IKN melakukan konsultasi untuk memastikan tata kelola IKN berlangsung dengan baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Adminsitrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara (IKN) ditargetkan selesai akhir Maret 2022. Aturan ini ialah turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Kami sesuai target Maret ini menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN," ujar Safrizal dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga

Dia meminta jajarannya yang terlibat penyusunan peraturan tersebut segera merampungkannya. Dengan demikian, peraturan turunan khususnya di pelaksanaan tugas dan fungsi bisa diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai target.

"Saya punya delapan hari lagi untuk menyerahkan ke Bappenas, untuk kemudian diserahkan ke Presiden. Tolong sisihkan waktunya, kalau tidak saya laporkan ini kementerian atau lembaga lama ini. Kalau tidak cukup waktu di siang hari, ayo kita di malam hari, makin malam makin mantap," tutur Safrizal.

Dia mengeklaim, Mendagri telah menerima aspirasi persatuan masyarakat adat dan pemangku kesultanan se-Kalimantan. Menurutnya, keterlibatan putra-putri Kalimantan di Ibukota Nusantara akan menjadi salah satu perhatian dan variabel dalam pertimbangan pengambilan kebijakan pada Otorita IKN.

"Otorita IKN yang berwenang untuk mengimplementasikan soal aspirasi masyarakat dengan demikian aspirasi masyarakat setempat akan dilindungi dan diperhatikan," kata Safrizal.

Secara substantif, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan atau selambat-lambatnya 15 April 2022. Dari enam peraturan pelaksanaan turunan UU IKN yang sedang disiapkan, Kemendagri menginisiasi PP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement