REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kabupaten Garut dapat kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) level 2 untuk periode 22 Maret hingga 4 April 2022. Level PPKM di Kabupaten Garut mengalami perbaikan, setelah dalam periode sebelumnya menerapkan PPKM level 3.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan, dengan kembalinya ke level 2, akan ada pelonggaran terkait aktivitas masyarakat. Masyarakat akan kembali diberikan ruang untuk beraktivitas.
"Kegiatan masyarakat dapat kita buka sesuai dengan Instruksi Mendagri. Seperti itu sebenarnya poinnya," kata dia, melalui keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).
Meski Kabupaten Garut telah menerapkan PPKM level 3, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan tetap melakukan percepatan vaksinasi. Fokus pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan kepada anak usia 6-11 tahun hingga lansia.
"Insya Allah sambil tertatih-tatih kita melaksanakan vaksinasi kepada masyarakat. Ini terus kami lakukan dari mulai usia 6-11 tahun hingga lansia," kata dia.
Berdasarkan data per 22 Maret 2022, cakupan vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Garut telah mencapai 92,2 persen. Sementara cakupan vaksinasi dosis kedua mencapai 73,19 persen. Namun, untuk cakupan vaksinasi dosis ketiga (booster) baru mencapai 4,8 persen.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani, mengatakan, animo masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi dosis kedua memang cenderung menurun. "Masyarakat merasa sudah pernah disuntik (vaksin Covid-19) sekali itu sudah cukup," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (21/3/2022).
Leli mengatakan, saat ini pihaknya akan kembali menyasar anak sekolah untuk divaksin dosis kedua. Harapannya, cakupan vaksinasi dosis kedua secara kesuluruhan bisa meningkat pesat.
Selain itu, pihaknya juga berencana membuat persyaratan bukti vaksinasi dosis kedua apabila seseorang ingin mendapatkan pelayanan administrasi. "Jadi nanti mengurus administrasi harus sudah dosis kedua," kata dia.