REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Surat Edran menjelang bulan Ramadhan 2022. Dalam salah satu poinnya, KPI menekankan agar pihak penyiaran, utamanya TV, mengutamakan pendakwah yang kredibel.
"Mengacu kepada SE yang sudah dikeluarkan oleh KPI, harus dibaca dengan lebih seksama. Dalam redaksial yang kami keluarkan adalah mengutamakan penggunaan pendakwah/dai yang kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia," kata Komisioner KPI Nuning Rodiyah saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (23/3).
Mengacu pada kata 'diutamakan', maka ia menilai tidak berarti secara eksplisit atau garis keras melarang apa yang dianggap bertolak belakang dari SE tersebut. Nuning melanjutkan, jika nantinya ada pendakwah atau dai yang berasal dari organisasi yang terlarang, pihaknya akan melihat konten yang disampaikan. Pendakwah tidak selalu identik dengan organisasi yang melatarbelakanginya.
"Jika nanti muatannya positif, membangun NKRI, serta yang ditampilkan adalah satu individu tersebut, maka hal ini bisa ditayangkan. Ingat, redaksinya adalah mengutamakan," lanjutnya.