REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Holding BUMN industri pertahanan atau Defend ID terus melakukan penguatan tata kelola holding setelah terbentuk pada 2 Maret lalu.
Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Bobby Rasyidin menyampaikan pentingnya bagi anggota holding Defend ID memiliki keselarasan dalam bidang keuangan, pemasaran, operasional, hingga portofolio manajemen anak-anak perusahaan. Hal ini disampaikan Bobby dalam acara Leaders Forum Defend ID Chapter 2 bertajuk "Tata Kelola Holding" di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
"Leaders forum kedua ini sebagai media komunikasi antar pemimpin di holding dengan fokus pada pembahasan tata kelola holding yang dikemas dengan diskusi santai," ujar Bobby dalam keterangan tertulis yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Bobby mengatakan PT Len Industri dipercaya sebagai induk holding dengan anggota PT Dahana, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia dan PT PAL Indonesia. Bobby menyebut penunjukan Len Industri sebagai induk holding lantaran tren pertahanan perang masa depan berbasis network centric warfare C5ISR, serta kemampuan mengintegrasikan teknologi dari tiap matra pertahanan, dan pengalaman Len Industri menjadi induk holding anak perusahaannya.
Bobby mengatakan setiap anggota holding memiliki fokus berbeda. Ia mencontohkan PT Pindad memiliki fokus pada platform matra darat, MRO dan penyediaan senjata serta munisi, PT Dirgantara Indonesia dengan fokus pada platform matra udara dan MRO, PT Pal Indonesia dengan fokus pengembangan matra laut dan MRO, serta PT Dahana dengan fokus pada pengembangan produk energetic material (bahan peledak) untuk seluruh matra pertahanan.
Asisten Deputi Bidang Industri Manufaktur Kementerian BUMN Liliek Mayasari mengatakan, proses transformasi holding juga menjadi perhatian bagi Kementerian BUMN. Menurut Liliek, diperlukan pemahaman terkait pengawasan dari dewan komisaris induk kepada anak-anak perusahan, pun sebaliknya.
"Pascaholding, tentunya akan ada perubahan pola kerja, contohnya usulan PMN ke induk terlebih dahulu dan hal-hal lainnya terkait tata kelola perusahaan," ujar Liliek.
Liliek juga mendorong Defend ID belajar dari holding BUMN lain yang sudah lebih dahulu berdiri seperti holding perkebunan dan pertambangan. Liliek menilai Defend ID dapat mempelajari dinamika pada proses transformasi holding.
Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN Rini Widyastuti banyak berbicara terkait dinamika pembentukan holding dari sisi hukum korporasi. Rini menegaskan, lahirnya PP 72 tahun 2016 sebagai upaya dalam penguatan holdingisasi BUMN.
"PP 72 Tahun 2016 ini mempertegas pelaksanaan Holding termasuk fungsi kontrol pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan holding BUMN melalui mekanisme kepemilikan saham Seri A," ujar Rini.
Kata Rini, dengan kepemilikan saham Seri A ini juga mengatur hal-hal penting seperti pengangkatan angggota direksi dan anggota komisaris, perubahan anggaran dasar, perubahan struktur kepemilikan saham, penggabungan dan peleburan anak perusahaan.
"Segera, pengelola holding harus melengkapi dokumen-dokumen induk yang akan menjadi rujukan bersama anggota holding," pesan Rini.