Peredaran 9,2 Kilogram Narkotika di Kota Malang Berhasil Digagalkan
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Polresta Malang Kota (Makota) merilis kasus narkotika. | Foto: Dok. Humas Polresta Makota
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat Polresta Malang Kota (Makota) bersama BNN Kota Malang berhasil menggagalkannya peredaran 9,2 kilogram (kg) narkotika. Besaran narkotika ini diperoleh dari seorang sindikat pengedar narkoba yang berperan sebagai kurir.
Kapolresta Makota, Kombespol Budi Hermanto mengatakan, sebanyak 9,2 kg narkotika yang akan didistribusikan oleh PT (32) berhasil diamankan kepolisian. Tersangka merupakan warga Sumbermanjing, Kabupaten Malang, dan bekerja sebagai karyawan swasta.
"Yang bersangkutan diringkus di rumahnya pada 15 Maret sekitar pukul 23.00 WIB," kata pria disapa Buher ini dalam konferensi pers (konpers) di Mapolresta Makota, Rabu (23/3/2022).
Menurut Buher, penangkapan tersangka PT merupakan pengembangan dari kasus MRZ. Pelaku MRZ lebih dulu diamankan oleh pihak berwajib pada 5 Maret di Kedungkandang, Kota Malang. Saat itu, MRZ kedapatan membawa dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 16,06 gram.
Dari temuan ini, Satresnarkoba Polresta Makota pun mengembangkan kasus tersebut sehingga berhasil meringkus tersangka PT. "Tersangka PT merupakan kurir narkoba kelas kakap," jelasnya.
Pada proses penangkapan, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa 2,7 kg sabu. Kemudian juga diperoleh 6,5 kg ganja dan dua unit ponsel. Lalu juga ditemukan satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tersangka mendapatkan pasokan narkotika dari seorang berinisial BG yang berstatus DPO. Menurut Buher, tersangka PT sudah mulai beraksi sejak Desember 2021 sampai Maret 2022 secara bertahap.
Atas kejadian ini, PT pun dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang bersangkutan dituntut pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Kemudian juga dituntut pidana denda sekitar Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar ditambah sepertiga.