Kamis 24 Mar 2022 00:07 WIB

KemenPPPA Minta Kasus Pencabulan Remaja Laki-Laki di Purwakarta Diproses Hukum

KemenPPPA mendorong keluarga korban dan aparat menuntaskan kasus sesuai UU Anak

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Pencabulan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong penyelesaian hukum kasus pencabulan delapan anak laki-laki oleh seorang laki-laki berusia 45 tahun di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong penyelesaian hukum kasus pencabulan delapan anak laki-laki oleh seorang laki-laki berusia 45 tahun di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong penyelesaian hukum kasus pencabulan delapan anak laki-laki oleh seorang laki-laki berusia 45 tahun di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). KemenPPPA mendesak agar aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta diperoleh informasi kasus ini telah dimediasi untuk mencapai kesepakatan damai.

Baca Juga

"Kasus percabulan ini harus dapat diselesaikan secara hukum karena ini adalah delik biasa bukan delik aduan. KemenPPPA mendorong keluarga korban dan pihak aparat penegak hukum dapat menuntaskan sesuai dengan UU Perlindungan Anak,"kata Nahar di Jakarta, (23/3).

Nahar mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar menyelidiki kasus ini dan memproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Ia menekankan kepentingan terbaik para korban perlu jadi prioritas, termasuk dampak psikis anak di kemudian hari.