Kamis 24 Mar 2022 00:07 WIB

KemenPPPA Minta Kasus Pencabulan Remaja Laki-Laki di Purwakarta Diproses Hukum

KemenPPPA mendorong keluarga korban dan aparat menuntaskan kasus sesuai UU Anak

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Pencabulan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong penyelesaian hukum kasus pencabulan delapan anak laki-laki oleh seorang laki-laki berusia 45 tahun di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong penyelesaian hukum kasus pencabulan delapan anak laki-laki oleh seorang laki-laki berusia 45 tahun di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong penyelesaian hukum kasus pencabulan delapan anak laki-laki oleh seorang laki-laki berusia 45 tahun di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). KemenPPPA mendesak agar aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta diperoleh informasi kasus ini telah dimediasi untuk mencapai kesepakatan damai.

Baca Juga

"Kasus percabulan ini harus dapat diselesaikan secara hukum karena ini adalah delik biasa bukan delik aduan. KemenPPPA mendorong keluarga korban dan pihak aparat penegak hukum dapat menuntaskan sesuai dengan UU Perlindungan Anak,"kata Nahar di Jakarta, (23/3).

Nahar mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar menyelidiki kasus ini dan memproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Ia menekankan kepentingan terbaik para korban perlu jadi prioritas, termasuk dampak psikis anak di kemudian hari.

"Delapan anak laki-laki berusia 9-13 tahun menjadi korban kekerasan seksual seorang pria yang merupakan tetangga satu kampung para korban," ujar Nahar.

Nahar mengatakan kasus kekerasan seksual seharusnya tidak diselesaikan secara kekeluargaan atau damai karena bisa menjadi preseden buruk. Menurutnya, penyelesaian hukum sangat diperlukan mencegah terjadi kasus berulang.

"Dan mendorong efek jera sekaligus perlindungan terhadap anak," ucap Nahar.

KemenPPPA mendorong agar dapat dilakukan visum terhadap korban. Apabila terbukti memenuhi unsur percabulan dan pelaku memenuhi unsur Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 17 tahun 2016.

"Kami akan terus memantau kondisi korban agar mendapat pendampingan dan pemulihan secara psikis," tutur Nahar. Rizky Suryarandika

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement