REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mengingatkan seluruh pemerintah daerah (pemda) tidak memberikan surat keterangan palsu untuk domisili kepengurusan partai politik di daerah. Surat keterangan disebut sering menjadi salah satu objek yang disengketakan dan memiliki dampak hukum.
"Misalnya, tidak ada pengurus (dan) kantor partainya di situ, di kecamatan itu, atau tidak ada kantor di desa itu, atau kelurahan itu, tapi diberikan keterangan ada," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Pemda akan memberikan pengarahan dalam sosialisasi rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. Pada tahapan verifikasi partai politik, salah satu syarat agar parpol lolos sebagai calon peserta pemilu ialah keberadaan atau domisili kepengurusan di daerah.
Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi juga mengimbau hal serupa kepada seluruh parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024. "Sangat berharap teman-teman pemerintah daerah di tingkat kecamatan atau kelurahan, desa, jangan coba sekali-kali mengeluarkan surat keterangan palsu," kata dia.
Dia mengatakan, sinergi antara KPU, Kemendagri, dan pemda akan memberikan kontribusi penting bagi suksesnyatahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024. Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol merupakan tahapan awal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, sehingga hal itu menjadi kunci keberhasilan bagi tahapan berikutnya.
"Sehingga untuk menyukseskan tahapan ini, KPU (dan) Bawaslu membutuhkan dukungan dari pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah," ujarnya.