Rabu 23 Mar 2022 19:22 WIB

Dewan Pers Harap Regulasi Publisher Rights Selesai Tahun Ini

Draf naskah akademis regulasi publisher rights sedang disusun.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Dewan Pers berharap regulasi publisher rights atau hak penerbit yang sedang dimatangkan pemerintah bisa selesai tahun ini.
Foto: Dok Dewan Pers
Ilustrasi. Dewan Pers berharap regulasi publisher rights atau hak penerbit yang sedang dimatangkan pemerintah bisa selesai tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers berharap regulasi publisher rights atau hak penerbit yang sedang dimatangkan pemerintah bisa selesai tahun ini. Saat ini, draf naskah akademis regulasi publisher rights sedang disusun bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo), Dewan Pers dan unsur media.

"Harapan kami dari masyarakat pers agar aturan ini, entah bentuknya seperti apa dapat selesai pada tahun ini. Karena memang ketika kami berkeliling ke daerah-daerah, ini kondisi kehidupan pers sudah sangat parah," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chaeruddin Bangun dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, regulasi publisher rights saat ini menjadi aturan yang dibutuhkan oleh kalangan pers. Sebab, aturan ini akan mengatur konvergensi industri media dan lapangan usaha yang lebih berimbang dengan platform global.

Saat ini, kehadiran platform global telah menggerus iklan yang menjadi sumber pemasukan utama perusahaan media. Sementara, platform global seringkali mengambil berita dari media massa tanpa dikenakan fee.

"Regulasi itu dimaksudkan sebagai upaya agar platform digital yang selama ini sering mengambil berita dari media massa itu akan dikenakan fee," katanya.

Ia mengatakan, aturan hak penerbit ini juga bukan pertama kalinya, tetapi sudah dijalankan di beberapa negara di Eropa dan lainnya. Platform global di beberapa negara di Australia di Eropa, khususnya Prancis dan Jerman, sudah memberikan fee atau membayar kepada media media tertentu atas berita yang diambil.

Jika aturan ini dibuat, lanjutnya, ada sebuah lembaga yang akan melaksanakan aturan-aturan terutama terkait dengan pemungutan fee dari platform global dan dibagikan kepada media yang akan menerimanya. Namun, regulasi ini masih dibahas bersama secara rinci, termasuk jenis payung hukumnya.

"Mengenai publisher rights, saya kira ini secara prinsip adalah nanti sebuah aturan yang levelnya belum tahu tapi kemungkinan besar memang bukan undang-undang untuk cepat selesai," katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, Kemenkominfo bersama Dewan Pers, unsur media bekerjasama dengan Universitas Padjadjaran sedang menyusun naskah akademik berkaitan dengan regulasi hak penerbit (publisher rights). Menkominfo menyatakan, naskah akademik tersebut ditargetkan rampung dalam dua minggu ke depan.

Johnny menjelaskan publisher rights bukan untuk mengatasi dominasi di saat munculnya the new e-commerce over the top, tetapi untuk membangun satu konvergensi industri media dan menjaga lapangan usaha lebih berimbang. "Saling memperkuat antara konvensional media dengan the new e-commerce over the top," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement