Rabu 23 Mar 2022 19:35 WIB

Didenda KPPU Gara-Gara Diskriminasi, Ini Tanggapan Garuda Indonesia

KPPU mendenda Garuda Indonesia karena diskriminasi pemilihan mitra tiket umrah

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pesawat Garuda Indonesia.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 1 Miliar karena terbukti melakukan diskriminasi pemilihan mitra penjualan tiket umrah pada 2019. Mengenai hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan akan sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat keputusan KPPU.
Foto: Reuters/Willy Kurniawan
Pesawat Garuda Indonesia.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 1 Miliar karena terbukti melakukan diskriminasi pemilihan mitra penjualan tiket umrah pada 2019. Mengenai hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan akan sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat keputusan KPPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 1 Miliar karena terbukti melakukan diskriminasi pemilihan mitra penjualan tiket umrah pada 2019. Mengenai hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan akan sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat keputusan KPPU. 

"Menyikapi keterangan tersebut, saat ini Garuda Indonesia masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA," kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (23/2/2022). 

Irfan menuturkan selanjutnya Garuda Indonesia akan mempelajari lebih lanjut untuk memastikan tindak lanjutnya. Khususnya dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut.

Irfan mengatakan hal tersebut sejalan dengan komitmen perusahaan untuk senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. "Salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat," jelas Irfan.