Rabu 23 Mar 2022 20:06 WIB

MUI dan YKMI Setuju Usulan Wapres, Syarat Mudik Harus Vaksin Booster Halal

Majelis Ulama Indonesia tidak berkeberatan kalau vaksin booster menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022.

Rep: Erik PP/ Red: Partner
.
Foto: network /Erik PP
.

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan pemerintah menyediakan vaksin halal jika vaksinasi booster (dosis ke-3) menjadi prasyarat masyarakat untuk mudik. Ketua Satgas Covid-19 MUI, Azrul Tanjung pun mendukung pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin.

"Majelis Ulama tidak berkeberatan kalau vaksin booster menjadi syarat untuk mudik Lebaran sebagaimana imbauan wakil presiden, tetapi tentunya kita meminta booster halal," ucapnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (23/3).

Menurut Azrul, vaksin halal sudah tersedia di Indonesia. Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar bisa memberikan vaksin halal jika memang menjadi prasyarat masyarakat untuk mudik.

"Mengapa booster halal, karena sekarang sudah tersedia dan Majelis Ulama Indonesia mengkonfirmasi kepada produsen di depan Kementerian Kesehatan saat itu di kantor MUI bahwa mereka siap untuk mengadakan vaksin halal jadi kita harapkan kita tegaskan silakan jika memang booster itu menjadi prasayarat untuk mudik,” ucapnya.