REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya disebut menolak laporan yang dibuat Direktur Lokataru Haris Azhar dan sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil. Haris Azhar melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan skandal kejahatan ekonomi di Intan Jaya Papua.
"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," ujar Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).
Sayangnya, kata Nelson, pihak kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut. Padahal dalam laporan yang dilayangkan Haris Azhar dan sejumlah pihak lainnya disertai beberapa dokumen untuk memperkuat laporan tersebut.
"Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," keluh Nelson.
Sebelumnya, Haris Azhar didampingi Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan skandal kejahatan ekonomi di Intan Jaya Papua. Laporan itu disampaikan kepada Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu.
"Kami mau melaporkan terlebih dahulu. Nanti (hasil) laporan kami akan disampaikan," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Zainal Arifin, saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, tidak hanya melaporkan Luhut seorang. Namun juga berbagai pihak yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan termasuk entitas korporasi juga dilaporkan. Bahkan kasus yang dilaporkan tidak hanya persoalan di Papua, tetapi juga ada di wilayah Jakarta.
Diketahui, Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti diperiksa penyidik sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022) atas laporan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Kemudian penetapan tersangka ini terkait dengan pelaporan pencemaran nama baik. Luhut menggugat konten Youtube milik Haris Azhar, yang mengundang Fatia Maulidiyanti untuk membahas soal hasil investigasi sembilan LSM hukum, dan HAM, serta kemanusian, terkait relasi bisnis, dan operasi militer di Intan Jaya, Papua, berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya."
Kemudian dalam konten, Haris Azhar dan Fatia membahas tentang bisnis para pejabat, dan purnawirawan TNI, di balik di Papua. Lalu, berdasarkan konten itu, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 lalu. Keduang sempat akan dilakukan mediasi dengan pelapor, tapi urung terjadi. Sampai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.