Rabu 23 Mar 2022 20:57 WIB

5 Negara dengan Pelanggaran HAM yang Disorot, 3 Negara di Timur Tengah

PBB diminta untuk menyelesaikan persoalan HAM di lima negara

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Masjid Id Kah, Kashgar, Xinjiang China. PBB diminta untuk menyelesaikan persoalan HAM di lima negara
Foto: AP Photo
Masjid Id Kah, Kashgar, Xinjiang China. PBB diminta untuk menyelesaikan persoalan HAM di lima negara

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK – Human Rights Watch (HRW) mengeluarkan pernyataan terkait pelanggaran HAM di lima negara. Lima itu ialah Rusia, Yaman, Arab Saudi, Mesir, dan China. 

HRW menyatakan serangan berkelanjutan Rusia terhadap HAM baik di Ukraina maupun secara nasional menandakan pentingnya Badan HAM PBB memastikan pengawasan terhadap situasi negara yang tidak secara formal menjadi agendanya.

Baca Juga

"Kami menyambut baik pembentukan Komisi Penyelidikan tentang konflik Ukraina, tetapi Dewan juga harus menempatkan Pelapor Khusus untuk menangani tindakan keras Rusia sendiri yang tanpa henti dan meningkat di tingkat nasionalnya," demikian pernyataan Human Rights Watch (HRW) di laman resminya, Selasa (22/3/2022). 

HRW menyampaikan, tidak adanya pengawasan dapat mendorong negara untuk meningkatkan pelanggaran hak asasi manusia. Misalnya, sejak Arab Saudi dan sekutu koalisinya memutarbalikkan jalan mereka menuju impunitas dengan melobi anggota Badan HAM PBB untuk mengakhiri mandat kelompok pakar, korban sipil di Yaman naik hampir dua kali lipat. 

Awal bulan ini, Arab Saudi juga memulai eksekusi massal terbesarnya dalam beberapa tahun, menewaskan lebih dari 80 orang. Banyak di antaranya karena pelanggaran yang tidak jelas. Sementara Mesir terus mengalami salah satu krisis HAM terburuk dalam sejarah modern negara itu. 

Terlepas dari kampanye yang jelas untuk menutupi pelanggarannya, pemerintah terus secara sewenang-wenang menahan puluhan ribu tahanan politik, banyak dari mereka telah ditahan selama bertahun-tahun tanpa diadili atas tuduhan "terorisme" yang dibuat-buat. 

Militer dan pasukan keamanan juga dengan cepat mengeksekusi orang-orang yang diduga militan. Pengadilan secara konsisten menjatuhkan hukuman mati setelah penuntutan yang cacat secara fundamental atas tuduhan keamanan nasional yang berlebihan, misalnya mengeksekusi tujuh orang yang mengaku "teroris" beberapa hari yang lalu. 

Aparat keamanan secara rutin melakukan penghilangan paksa dan penyiksaan dengan impunitas. Undang-undang LSM menempatkan pembatasan kejam pada pekerjaan kelompok independen. 

Selain itu, HRW juga menyoroti kunjungan Komisaris Tinggi HAM PBB yang disebut akan ke Xinjiang. HRW mengingatkan, kunjungan tersebut tidak mengurangi tanggung jawabnya untuk merilis laporannya yang telah lama dijanjikan sehingga Dewan HAM PBB dapat menangani kejahatan lanjutan otoritas China terhadap kemanusiaan dan pelanggaran hak lainnya. 

"Semua situasi ini membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan bersama sesekali, mereka masing-masing harus tunduk pada pengawasan Dewan yang berkelanjutan, sehingga pelanggar hak berantai tidak merasa mereka dapat melakukan pelanggaran dengan impunitas," kata pernyataan HRW itu.    

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement