REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Empat orang tersangka penyebar foto dan video mesum di media sosial (medsos) dibekuk polisi. Keempat tersangka tersebut memeras korbannya dengan dalih ancaman akan menyebarkan foto dan video mesum korban di medsos.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto mengatakan, para tersangka memeras korban yang salah satunya pernah dikencani dengan dalih ingin memeras. “Rata-rata mereka sakit hati karena pernah menjalin hubungan dengan korban,” kata AKBP Popon Ardianto di Bandar Lampung, Rabu (23/3/2022).
Empat tersangka pemerasan dengan dalih ancaman menyebarkan foto dan video mesum tersebut yakni YI, ABS, BBK, dan DM. Mereka ingin memeras korban dan keluarga korban, dengan ancaman menyebarkan gambar dan video mesum ke medsos Facebook.
Penyebaran gambar dan video asusila tersebut yakni tersangka BBK dengan korbannya berinisial JA, tersangka AYI dengan korbannya FTN, tersangka ABS dengan korbannya DAP, dan tersangka DM dengan korbannya NK. Penangkapan empat tersangka berdasarkan laporan para korban dalam waktu Januari hingga Maret 2022.
Motif yang dilakukan para tersangka memberitahu korban dan keluarga korban akan menyebarkan gambar dan video mesum mereka di medsos lalu, meminta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah kepada korban dan keluarga korban.
Ancaman tersebut membuat korban dan keluarga korban terancam secara psikis dan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Menurut AKBP Popon, para pelaku mengendus kasus ini, setelah banyak korban yang telah ditemui di medsos lalu diajak kencan sembari divideokan dan difoto adegan mesumnya.
Setelah mendapatkan mangsanya di medsos dan dikencani, para tersangka melakukan aksi bejatnya dengan menekan dan memeras korban, lewat ancaman penyebaran gambar dan video mesum mereka di medsos.
Modus yang dilakukan tersangka, yakni setelah melakukan pemalsuan akun dan foto profil, mereka mencari mangsa perempuan di medsos. Setelah dekat dan mendapatkan nomor kontaknya, mereka mengajak bertemu dan berjalan.
Selama perkenalan di dunia maya, pelaku dan korban menjalani hubungan melalui video call dengan adegan asusila. Saat itu pelaku merekam kegiatan hubungan yang mengarah asusila tersebut. “Nah, video semacam itu membuat pelaku ingin memeras korbannya,” katanya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni flashdisk, gambar tangkapan layar, akun Whatsapp, sim card, dan telepon seluler. Penyidik menjerat parat tersangka dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.