REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK— Puluhan warga yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) bersama masyarakat menggelar aksi ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kalimantan Barat, untuk mengawal proses persidangan dua terdakwa warga negara China dalam kasus pencurian emas di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Dalam sidang yang dilaksanakan di PN Ketapang, Rabu (24/3/2022) itu, dua terdakwa Wang Jianjun yang di dalam pasport ditulis Jianjun Wang, dan Wang Shiming adalah tenaga kerja asing (TKA) di PT SRM.
Ketua FPRK, Isa Anshari, mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah membongkar kasus pencurian itu. Dia mengatakan PT SRM masih tetap beroperasimeski sudah disegel Mabes Polri mengingat saat terdakwa melakukan pencurian PT SRM sudah disegel oleh Mabes Polri.
"Kita minta kepada aparat penegak hukum memproses kasus ini sungguh-sungguh dan tidak bermain dengan pihak terdakwa. Kita minta jaksa melakukan penuntutan secara maksimal dan hakim menghukum terdakwa juga secara maksim sesuai fakta persidangan dan aturan yang berlaku," ucap Isa.
Dia mendesak agar kasus itu tidak terhenti di kasus pencurian saja, tetapi harus meningkat hingga tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Minerba.
"Kita akan kawal terus, jadi Jaksa dan Hakim jangan coba bermain-main pada kasus ini. Sekarang kita belum datang dalam jumlah besar karena hanya mau mengawal proses persidangan kasus ini. Kita minta Jaksa dan Hakim bekerja secara benar, jangan terima suap," ujarnya.
Pihaknya nanti saat sidang tuntutan dan putusan akan datang dalam jumlah massa yang lebih besar. Dia menegaskan pasti akan tahu jika dalam proses persidangan ada yang coba-coba bermain pada kasus ini.
"Kalau nanti kami tahu tuntutan atau putusan sangat ringan. Kami akan duduki Kejaksaan dan PN Ketapang," ujarnya.
Humas 2 PN Ketapang, Bagus Raditya menegaskan pada prinsipnya PN Ketapang pasti melaksanakan proses persidangan secara transparan. Pada proses persidangan juga pada dasarnya tunduk pada aturan.
Meski persidangan dilaksanakan secara daring tapi pihaknya tetap terbuka terhadap jalannya proses persidangan dan penegakan hukumnya.
"Kami akan melakukan tindakan atau hal-hal sesuai kaidah hukum yang berlaku," kata Bagus.Terhadap kekhawatiran massa bahwa PN Ketapang bisa bermain dengan terdakwa. Dia tegaskan mau kasusnya orang perorangan, perusahaan atau sebagainya, PN Ketapang tetap akan menjalankan tugas secara profesional dalam mengadili seseorang atau terdakwa.
"Terdakwa atau orang yang mencari keadilan berhadapan dengan hukum. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, kami tetap anggap sebagai orang yang tidak bersalah. Sehingga proses persidangan pun akan terbuka dengan memperhatikan semua hak termasuk pembelaan para terdakwa," katanya.
Dalam penegakan hukum, kata dia, pihaknya tetap berlandaskan anti KKN. "Jadi kami selain hukum acara, materiil atau tertulis, kami anti gratifikasi dan KKN," ujar Bagus.