Kamis 24 Mar 2022 10:35 WIB

Sempat Dihakimi Massa, Lansia Pencuri Kotak Amal Masjid Ditahan

Lansia di Bogor mencuri uang dari kotak amal senilai Rp 4 juta

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nur Aini
Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial RRB (60 tahun) ditahan oleh Polsek Klapanunggal usai keperkog mencuri kotak amal Masjid Al Farouk, Perumahan Primavera Residence, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Foto: Dok Istimewa
Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial RRB (60 tahun) ditahan oleh Polsek Klapanunggal usai keperkog mencuri kotak amal Masjid Al Farouk, Perumahan Primavera Residence, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial RRB (60 tahun) ditahan oleh Polsek Klapanunggal usai keperkog mencuri kotak amal Masjid Al Farouk, Perumahan Primavera Residence, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. RRB sempat dikeroyok warga sekitar sebelum diserahkan ke kepolisian.

 

Baca Juga

Kanit Reserse Kriminal Polsek Klapanunggal, Ipda AM Zalukhu, mengungkapkan aksi pencurian kotak amal itu terjadi pada Rabu (23/3/2022) sore. RRB mencuri uang dari kotak amal senilai Rp 4 juta, sebelum akhirnya ketahuan oleh marbut masjid.

“Jadi awalnya dia mau mencuri kotak amal. Tapi ketahuan sama marbut, karena ketahuan dia mencoba lari dan memukul marbutnya hingga terjadi perkelahian,” kata Zalukhu melalui telepon selulernya, Kamis (24/3/2022).

Lebih lanjut, Zalukhu mengatakan, terduga pelaku mencoba melarikan diri sehingga marbut meneriakinya maling. Warga sekitar yang mendengar teriakan sang marbut pun membantu untuk menangkap pelaku.

 

Tak jauh dari masjid, RRB akhirnya ditangkap oleh warga dan dikeroyok massa. Dari tangan pelaku, kata Zalukhu, didapati uang kotak amal senilai Rp 4 juta serta palu dan linggis yang digunakan untuk membongkar kotak amal.

“Ditangkapnya masih di sekitar masjid karena memang banyak warga di sekitar situ. Setelah diamankan oleh warga sekarang pelaku sudah ditahan di Polsek Klapanunggal,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut rencananya digunakan untuk keperluan keluarga. “Uangnya memang sudah berpindah tangan, dia sudah sempat ambil. Ya buat kebutuhan keluarga sih pengakuannya,” ungkap Zalukhu.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement