REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seorang imam sholat dalam Islam memiliki kriteria yang tak sedikit. Tak boleh sembarang orang menjadi imam sholat, lantas bolehkah seorang anak kecil yang belum baligh mengimami orang dewasa?
Imam Syafii dalam kitab Al-Umm mengatakan, "Diriwayatkan dari suatu sisi, dari Abu Umamah, dia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda', "Janganlah seorang imam melakukan sholat bersama suatu kaum lalu dia mengkhususkan doa untuk dirinya tanpa menyertakan kaum itu,".
Imam Syafii menjelaskan, hal demikian menurutnya adalah mustahab bagi seorang imam. Namun kalau imam tidak melakukan semua itu, dan dia sudah menunaikan sholat pada waktunya, maka itu sudah sah baginya dan para makmum. Meski dia tetap menanggung kekurangan karena sudah mengkhususkan dirinya tanpa para makmumnya; atau dia meninggalkan sikap menjaga shalat di awal waktu dengan rukuk serta sujud yang sempurna.
Kriteria lainnya yang harus dipenuhi imam adalah baik bacaan Alqurannya, shaleh, lebih tua dari jamaahnya, yang bersuara bagus, yang lebih bijaksana, dan juga lebih alim dibandingkan dengan jamaahnya.
Imam Syafii menjelaskan, apabila seorang anak kecil yang belum baligh mengimami para laki-laki akil baligh yang sudah mengerti shalat dan mampu membaca, maka apabila sholat sudah dilaksanakan, sholat mereka sah dengan keimaman anak itu.
Tetapi yang menjadi pilihan adalah jangan ada yang menjadi imam terkecuali hanya orang dewasa yang sudah akil baligh. Dan hendaklah imam yang sudah akil baligh itu mengetahui apa yang dia alami di dalam sholat.