REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana merasa senang dan gembira dengan kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan mudik pada lebaran 1433 hijriah. Namun, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemudik agar bisa mudik yaitu sudah divaksin booster.
"Itu kan saya baca kelihatannya ada regulasi (mudik), tapi meskipun belum resmi ya syarat vaksinasi itu jadi syarat yang mutlak terutama booster," ujarnya disela-sela acara peringatan Bandung Lautan Api, Kamis (24/3/2022).
Pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait mudik. Dia mengaku, senang akhirnya kebijakan mudik sudah dapat dilaksanakan.
"Ya senanglah kita kan 2 tahun nggak mudik, Insya Allah senang-lah, tapi sekali lagi prokes ajalah Insya Allah," katanya.