REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial RRB (60 tahun) ditahan oleh Polsek Klapanunggal usai kedapatan mencuri kotak amal Masjid Al Farouk, Perumahan Primavera Residence, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. RRB sempat dikeroyok warga sekitar sebelum diserahkan ke kepolisian.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Klapanunggal, Ipda AM Zalukhu, mengungkapkan aksi pencurian kotak amal itu terjadi pada Rabu (23/3) sore. RRB berhasil menggasak uang dari kotak amal senilai Rp 4 juta, sebelum akhirnya ketahuan oleh marbut masjid.
“Jadi, awalnya dia mau mencuri kotak amal, tapi ketahuan sama marbut. Karena ketahuan dia mencoba lari dan memukul marbutnya hingga terjadi perkelahian,” kata Zalukhu melalui telepon selulernya, Kamis (24/3).
Lebih lanjut, Zalukhu mengatakan, sang pelaku mencoba melarikan diri sehingga marbut meneriakinya maling. Warga sekitar yang mendengar teriakan sang marbut pun membantu untuk menangkap pelaku.
Tak jauh dari masjid, RRB akhirnya ditangkap oleh warga dan dikeroyok massa. Dari tangan pelaku, sambung Zalukhu, didapati uang kotak amal senilai Rp 4 juta serta palu dan linggis yang digunakan untuk membongkar kotak amal.
“Ditangkapnya masih di sekitar masjid karena memang banyak warga di sekitar situ. Setelah diamankan oleh warga sekarang pelaku sudah ditahan di Polsek Klapanunggal,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut rencananya digunakan untuk keperluan keluarga. “Uangnya memang sudah berpindah tangan, dia sudah sempat ambil. Ya buat kebutuhan keluarga sih pengakuannya,” ungkap Zalukhu.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian yang disertai dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.