REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Jajaran Satuan Reskrim Polres Semarang mengamankan seorang pria berinisial SAR (38 tahun) pada Kamis (24/3/2022). SAR dilaporkan memperkosa anak tirinya, SNA (17), yang masih duduk di kelas XI sebuah SMK.
“Sudah kami amankan seorang warga Ungaran Timur atas sangkaan pelaku pencabulan dan atau persetubuhan. Pelaku adalah ayah tiri korban yang tinggal satu rumah,” kata Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA, Kamis (24/3).
Berdasarkan pengakuan sementara yang disampaikan tersangka, peristiwa pencabulan terjadi kali pertama, saat korban duduk di Kelas 4 SD. Tindakan tersebut dilakukan terhadap korban dengan disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kepada siapapun.
Perbuatan pria yang berprofesi sebagai driver ojek online itu diulangi lagi sekitar bulan Februari 2022 lalu. “Tindakan tersebut dilakukan di rumahnya, saat ibu kandung korban tidak ada di rumah, karena bekerja di salah satu pabrik garmen di Ungaran,” kata dia.
Yovan juga menyampaikan, tindakan pencabulan SAR terungkap saat korban melarikan diri ke rumah pamannya, Sumardjaya (60). Korban akhirnya menceritakan kepada pamannya.
Mendengar cerita keponakannya tersebut, Sumardjaya menghubungi ayah kandung korban, yang saat ini sudah menetap di Provinsi Jambi untuk datang ke Ungaran. Karena tersangka tidak mau mengakui perbuatanya, akhirnya paman dan ayah kandung korban melaporkan ke Polres Semarang.
“Atas laporan tersebut, anggota Polres Semarang kemudian mengamankan RHS di rumahnya,” jelas Yovan.
SAR masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Semarang. Ia akan dijerat dengan UU perlindungan anak.