Kamis 24 Mar 2022 16:41 WIB

Penyaluran Pinjaman Online di Sulawesi Utara Capai Rp 2,17 Triliun

OJK tetap mengimbau masyarakat tidak tergoda tawaran pembiayaan dari pinjol ilegal.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyaluran pinjaman online (pinjol) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencapai Rp 2,17 triliun dari 2016 hingga awal Maret 2022.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyaluran pinjaman online (pinjol) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencapai Rp 2,17 triliun dari 2016 hingga awal Maret 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Penyaluran pinjaman online (pinjol) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencapai Rp 2,17 triliun dari 2016 hingga awal Maret 2022.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut Darwisman, dalam Webinar OJK Goes to Sulut, di Manado, Kamis (24/3/2022), mengatakan, realisasi tersebut dengan jumlah borrower atau peminjam sebanyak 484.555 akun dan lender atau pemberi pijaman sebanyak 5.014 akun.

Baca Juga

"Namun, masyarakat harus hati-hati agar tidak tergoda oleh tawaran pembiayaan dari pinjol ilegal, yang masih marak dan sangat merugikan masyarakat dengan jeratan bunga dan denda yang sangat besar," kata Darwisman.

Masyarakat perlu lebih waspada karena dalam beberapa kasus penipuan berkedok pinjaman online ini semakin berkembang dengan modus uang kaget/salah transfer ke rekening pribadi, dan sebagainya. Di era digital saat ini, katanya, sudah tidak asing lagi dengan istilah pinjol. OJK meregulasi kegiatan usaha pinjol ini melalui POJK 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Per 2 Maret 2022 tercatat sejumlah 102 Fintech yang berizin di OJK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan mengembalikan tepat waktu. Namun demikian, katanya, tahun 2018 sampai saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol ilegal dan mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement