Kamis 24 Mar 2022 16:50 WIB

Kapan Subsidi Minyak Goreng Curah Cair? Ini Penjelasan BPDPKS

Pencairan subsidi menunggu para distributor terdaftar dan diverifikasi Kemenperin.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Pedagang melayani pembeli minyak goreng curah di Pasar Bitingan, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (23/3/2022). BPDPKS akan mencairkan dana subsidi minyak goreng saat para distributor sudah terdaftar dan terverifikasi Kementerian Perindustrian.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho/foc.
Pedagang melayani pembeli minyak goreng curah di Pasar Bitingan, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (23/3/2022). BPDPKS akan mencairkan dana subsidi minyak goreng saat para distributor sudah terdaftar dan terverifikasi Kementerian Perindustrian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga minyak goreng curah di pasar tradisional hingga saat ini belum serentak menerapkan aturan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14 ribu per liter. Belum berlakunya HET, menunjukkan subsidi yang dijanjikan pemerintah belum berjalan sehingga harga yang diterima konsumen masih tinggi.

Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Achmad Maulizal Sutawijaya mengatakan, sesuai hasil rapat dari Komite Pengarah, BPDPKS akan memberikan penggantian selisih harga minyak goreng curah antara HET dengan harga acuan keekonomian (HAK).

Baca Juga

Adapun, peraturan mengenai HAK tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022. Di mana, HAK minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 20.398 per liter sedangkan HET Rp 14 ribu per liter sehingga selisihnya sebesar Rp 6.398 per liter.

"Penghitungan sementara, kebutuhan minyak goreng curah sebesar 1,2 juta liter selama enam bulan ke depan sehingga total kebutuhan dana sebanyak Rp 7,28 triliun," kata Maulizal.

Lebih lanjut, ia mengatakan, skema penyaluran dan pembayaran akan mengikuti Permenperin 8 Tahun 2022. Pasal 5 dalam beleid tersebut menjelaskan pelaku usaha harus melakukan pendaftaran secara online melalui Sistem Industri Nasional (SIINas) dan mengisi laman sesuai yang diminta.

Selanjutnya, Pasal 6 menjelaskan, direktorat jenderal terkait di Kemenperin akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen. Setelah proses administrasi selesai, BPDPKS dapat menandatangi perjanjian pembiayaan atau subsidi selisih harga untuk minyak goreng curah paling lama lima hari kerja sejak pelaku usaha terkait mendapatkan nomor registrasi dan perjanjian pembiayaan.

"Saat ini kami sudah sampaikan ke perusahaan (produsen minyak goreng curah) untuk melakukan proses pendaftaran (distributor) sesuai permenperin tersebut," kata dia.

Dengan kata lain, kata Maulizal, proses pencairan subsidi itu tinggal menunggu para distributor terdaftar dan terverifikasi oleh Kemenperin untuk kemudian bisa mendapatkan subsidi.

Adapun, sejauh ini, produsen minyak goreng yang telah terdatar sebanyak 81 perusahaan. BPDPKS, kata dia, akan melakukan monitoring pada produsen tersebut bersama Kemenperin, Kemendag, serta Surveyor Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan, Kemendag tetap fokus pada pembinaan distributor maupun agen minyak goreng curah. Namun, untuk pendataan dan pendaftaran distributor minyak goreng curah bersubsidi dilakukan oleh Kemenperin.

"Jadi, distributor harus didaftarkan oleh masing-masing produsen ke Kemenperin. Tetapi, distributor-distributor yang didaftarkan produsen itu tetap di bawah pembinaan Kemendag," ujar Oke.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement