Kamis 24 Mar 2022 17:14 WIB

KPK Hibahkan Rampasan Korupsi Senilai Rp 24,27 Miliar ke Empat Institusi

Yakni, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bangkalan, Pemkab Tapanuli Utara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp 24,27 miliar yang merupakan aset barang rampasan korupsi kepada empat institusi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp 24,27 miliar yang merupakan aset barang rampasan korupsi kepada empat institusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset senilai Rp 24,27 miliar yang merupakan aset barang rampasan korupsi kepada empat institusi. KPK berharap, serah terima aset ini dapat memberi manfaat bagi lembaga yang bersangkutan sesuai tugasnya masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Lembaga yang menerima hibah tersebut antara lain Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. "Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga

Lembaga antirasuah itu menyerahkan aset berupa delapan unit kendaraan mobil senilai Rp 630 juta kepada Kemenkumham. Sedangkan Kementerian ATR/BPN menerima satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp 574 juta.

Selanjutnya, KPK menyerahkan aset berupa empat bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp 16,23 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Kemudian, Pemerintah Tapanuli Utara menerima aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp 6,83 miliar.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan, aset rampasan yang diserahterimakan ini berasal dari kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaaq serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dia mengatakan, pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini sebagai wujud penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus upaya pemulihan keuangan negara secara optimal melalui asset recovery.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan bahwa aset yang diserahkan KPK tersebut akan dipergunakan untuk tempat arsip program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Sedangkan menteri Yasonna berencana memanfaatkannya untuk menunjang pelayanan ke masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement