Kamis 24 Mar 2022 18:00 WIB

Menteri PPPA Pastikan Materi Muatan RUU TPKS tak Tumpang Tindih

Menteri PPPA mengatakan, sudah dilakukan proses harmonisasi terkait muatan RUU TPKS.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menjelaskan, rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mengatur tentang sistem yang komprehensif terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Ia memastikan, materi muatannya tidak akan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

"Pemerintah memastikan bahwa dalam proses penyusunan DIM (daftar inventarisasi masalah), materi muatan yang diatur tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena telah dilakukan proses harmonisasi," ujar Bintang dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga

Bintang menjelaskan, DIM RUU TPKS milik pemerintah menitikberatkan kepada upaya memberikan yang terbaik bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan atas haknya, baik secara cepat, tepat, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan korban. "Untuk memastikan hal ini terwujud, maka prinsip penyelenggaraan layanan terpadu melalui mekanisme one stop services menjadi terobosan baru yang akan diperkuat pelaksanaannya baik di tingkat pusat, maupun daerah," ujar Bintang.

Ia menjelaskan, DIM milik pemerintah juga mengatur peningkatan kordinasi kementeriannya dengan lembaga terkait lainnya. Tujuannya, menghadirkan layanan berbasis masyarakat dalam hal pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

"DIM ini memastikan pentingnya pemenuhan hak korban keluarga korban dan saksi, termasuk prostitusi bagi korban. SDM penyedia layanan dan aparat penegak hukum menjadi catatan penting yang akan dilakukan oleh pemerintah di dalam memastikan layanan dan pendampingan korban dapat diberikan dengan memperhatikan prinsip HAM dan sensitifitas gender," ujar Bintang.

Baleg DPR mulai membahas rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal. Targetnya, RUU tersebut dapat disahkan sebelum masa reses pada 15 April mendatang.

"Mudah-mudahan RUU ini sebelum reses bisa kita sahkan. Jadi kalau saya lihat di jadwal kita, rapat panja dimulai hari Senin dan di jadwal kita akan melakukan raker kembali untuk pengambilan keputusan pada 5 April," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) milik pemerintah terkait RUU TPKS. Seluruh fraksi dimintanya untuk mempelajari terlebih dahulu DIM tersebut.

"Kami harapkan bisa selesai ya, walaupun kalau saya melihat DIM dari pemerintah ada cukup banyak. Baik itu perubahan substansi, maupun tambahan materi muatan baru, seperti yang disampaikan Bu Menteri (PPPA) tadi," ujar Supratman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement