Kamis 24 Mar 2022 18:48 WIB

Singapura-Malaysia Bebaskan Karantina, Batam-Bintan Diminta Antisipasi

Batam dan Bintan harus siap hadapi potensi lonjakan kasus dari pelonggaran PPLN.

Calon penumpang mengenakan APD lengkap melakukan lapor diri sebelum penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022). Pemerintah lewat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No 15 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri dalam masa pandemi menghapus wajib karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia dengan syarat telah divaksinasi COVID-19 lengkap dan booster.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Calon penumpang mengenakan APD lengkap melakukan lapor diri sebelum penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022). Pemerintah lewat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No 15 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri dalam masa pandemi menghapus wajib karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia dengan syarat telah divaksinasi COVID-19 lengkap dan booster.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dian Fath Risalah

Negara tetangga Indonesia, Malaysia dan Singapura, sepakat untuk menghapus kewajiban karantina dan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan darat dari kedua negara yang telah divaksinasi lengkap. Saat ini, pelaku perjalanan darat dari satu negara ke negara lainnya harus menjalani karantina dan tes Covid-19.

Baca Juga

Kesepakatan itu disampaikan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob di Kuala Lumpur, Kamis (24/3), usai berbicara dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong lewat panggilan telepon. Kedua, perdana menteri mengakui kedua negara telah menunjukkan perkembangan yang menggembirakan, khususnya dalam pelaksanaan program vaksinasi dan penanganan pandemi Covid-19 di negara masing-masing.

Kedua negara juga mencatat kemajuan dalam program perjalanan lintas batas Vaccinated Travel Lane (VTL) udara dan darat. Ismail mengatakan, mulai 1 April, Malaysia juga akan membuka perbatasan bagi pengunjung internasional.

"Pengumuman hari ini mencerminkan hubungan baik, kerja sama berbagai aspek, dan hubungan kukuh antara rakyat kedua negara. Ini pastinya akan menyumbang kepada usaha-usaha pemulihan dengan dampak positif terhadap ekonomi dan kesejahteraan rakyat kedua negara," katanya.

Sementara itu, PM Singapura Lee Hsien Loong mengatakan kesepakatan tersebut merupakan peristiwa penting bagi Singapura dan Malaysia untuk bersiap hidup bersama Covid-19. "Kesepakatan itu juga akan membantu kedua negara untuk bangkit dari krisis," kata Lee.

Singapura juga akan mencabut kewajiban karantina bagi semua pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi mulai April. Lee mengatakan, pemerintahnya juga akan menghapus kewajiban memakai masker di tempat terbuka dan mengizinkan lebih banyak orang untuk berkumpul.

Singapura adalah salah satu negara yang beralih strategi dari pembatasan ke kehidupan normal yang baru bagi 5,5 juta penduduknya, kendati rencana pelonggaran berjalan lambat karena lonjakan kasus. Wabah Covid-19 yang dipicu varian Omicron mulai mereda di sebagian besar negara di kawasan dan tingkat vaksinasi juga meningkat.

Singapura dan negara-negara lain kini bersiap untuk mencabut pembatasan sosial yang diberlakukan untuk menahan laju penyebaran virus. Negara kota itu telah menghapus aturan karantina bagi pendatang yang sudah divaksinasi dari 35 negara sejak September.

Keputusan pemerintah pada Kamis akan membuat kebijakan bebas karantina berlaku bagi pengunjung dari negara manapun. Lee mengatakan, pemerintahnya akan terus menghapus pembatasan secara terukur.

"Setelah langkah ini, kita akan menunggu sejenak agar situasi menjadi stabil," katanya. "Jika semua lancar, kita akan longgarkan lagi."

Selain membolehkan kumpul-kumpul hingga 10 orang, Singapura juga akan menghapus batas jam buka restoran dan penjualan minuman keras, serta mengizinkan karyawan kembali ke tempat kerja.

Sebelumnya, beberapa negara lain di Asia-Pasifik sudah mencabut aturan pembatasan. Jepang pekan ini menghapus pembatasan jam operasional restoran dan tempat bisnis di Tokyo dan 17 prefektur lain.

Korea Selatan, di mana kasus infeksi menembus angka 10 juta pekan ini tapi mulai menurun, telah mengizinkan tempat makan buka hingga pukul 23.00, menghentikan penggunaan paspor vaksin dan mencabut kewajiban karantina bagi pendatang dari luar negeri yang sudah divaksinasi. Langkah serupa juga diambil oleh negara-negara lain di kawasan seperti Thailand, Filipina, Vietnam, Kamboja dan Malaysia, dikutip dari Reuters.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement