Kamis 24 Mar 2022 19:12 WIB

Kapolri: Sabu 1,1 Ton di Pangandaran Hasil Transaksi di Tengah Laut

Kawasan Pangandaran diduga hanya sebagai tempat transit narkoba.

Red: Agus raharjo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Pusdik Intelijen Polri, Jalan Terusan Soreang-Cipatik, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022). Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar dan BNNP Jabar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton jaringan Timur Tengah-Indonesia dengan nilai Rp1,43 triliun dan mengamankan lima orang tersangka. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Pusdik Intelijen Polri, Jalan Terusan Soreang-Cipatik, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022). Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar dan BNNP Jabar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton jaringan Timur Tengah-Indonesia dengan nilai Rp1,43 triliun dan mengamankan lima orang tersangka. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sabu-sabu seberat 1,196 ton, yang diamankan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, merupakan hasil transaksi pengedar di tengah laut. "Pada saat pelaku empat orang memindahkan dari perahu ke mobil, maka kami amankan," kata Listyo di Pusat Pendidikan Intelijen Polri Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).

Para pengedar sabu itu diduga melakukan transaksi narkotika dengan menggunakan metode antarkapal (ship to ship) di tengah laut. Kemudian, sabu-sabu tersebut dikirim ke pesisir Pangandaran dengan menggunakan kapal nelayan.

Baca Juga

Dari penangkapan tersebut, Listyo menyebutkan terdapat lima warga negara Afganistan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SA (33 tahun), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar banyak menggunakan jalur laut. Meski diungkap di daerah Jawa Barat, Krisno menduga barang haram itu akan didistribusikan ke daerah lain, sehingga kawasan Pangandaran diduga hanya menjadi lokasi transit.

"Tapi tidak menutup kemungkinan berulang modus (penyelundupan) seperti tahun-tahun lalu melalui jasa kontainer," kata Krisno.

Penyelundupan sabu-sabu dari jaringan internasional, menurutnya, bukan kali pertama kali ditemukan di Pangandaran. Di 2012 dan 2020, polisi juga menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu di pesisir selatan Kabupaten Sukabumi.

"Mereka pintar, tapi kami harus lebih pintar seperti yang dibilang Pak Kapolri. Jadi, saya kira di Jawa Barat, kami menjadikan ini jadi titik yang perlu diatensi sebagai pintu masuk," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement