REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menjelaskan, pemerintah akan membuat peraturan pelaksana dari rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Tujuan dari aturan turunan tersebut untuk memastikan implementasi dari undang-undang tersebut dapat berjalan dengan baik.
"Untuk memastikan muatan substansi dalam DIM dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan maka akan ditindaklanjuti secara mendalam melalui peraturan-peraturan pelaksanaan dari RUU TPKS," ujar Bintang dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (24/3/2022).
Pemerintah telah berdiskusi dengan banyak pihak dalam menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS. Hal tersebut untuk mengakomodasi masukan, pandangan, temuan, dan praktik yang terkait dengan kekerasan seksual.
"Baik yang selama ini sudah ada di lapangan, agar DIM dapat menjawab kompleksitas tindakan pidana kekerasan seksual," ujar Bintang.
Ia mengatakan, RUU TPKS akan mengatur tentang sistem yang komprehensif terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Ia memastikan, materi muatannya tidak akan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lain.
"Pemerintah memastikan bahwa dalam proses penyusunan DIM (daftar inventarisasi masalah), materi muatan yang diatur tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena telah dilakukan proses harmonisasi," ujar Bintang.
Bintang menjelaskan, DIM RUU TPKS milik pemerintah menitikberatkan kepada upaya memberikan yang terbaik bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan atas haknya baik secara cepat, tepat, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan korban. "Untuk memastikan hal ini terwujud, maka prinsip penyelenggaraan layanan terpadu melalui mekanisme one stop services menjadi terobosan baru yang akan diperkuat pelaksanaannya baik di tingkat pusat, maupun daerah," ujar Bintang.