Kamis 24 Mar 2022 19:53 WIB

Polda Metro Jaya Bantah Tolak Laporan Haris Azhar

Polda menyebut laporan dugaan korupsi hanya bisa lewat metode pengaduan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Direktur Lokataru Haris Azhar didampingi Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan skandal kejahatan ekonomi di Intan Jaya Papua ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/3).
Foto: Republika/Ali Mansur
Direktur Lokataru Haris Azhar didampingi Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan skandal kejahatan ekonomi di Intan Jaya Papua ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis membantah menolak laporan Direktur Lokataru Haris Azhar terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Laporan Haris terkait dugaan gratifikasi.

"Pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ujar Auliansyah kepada awak media, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga

Menurut Auliansyah dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dilaporkan melalui laporan polisi, tapi lewat pengaduan atau laporan informasi. Berdasarkan KUHAP, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

"Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," jelas Auliansyah.

Auliansyah mengatakan mengacu pada KUHAP, petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap. Ketiga tahap tersebut adalah tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan. Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya, misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tutur Auliansyah.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya disebut menolak laporan yang dibuat Haris Azhar dan sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil. Dalam laporan itu, mereka melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan skandal kejahatan ekonomi di Intan Jaya Papua.

"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," ujar Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

Sayangnya, kata Nelson, pihak kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut. Padahal dalam laporan yang dilayangkan Haris Azhar dan sejumlah pihak lainnya disertai beberapa dokumen untuk memperkuat laporan tersebut.

"Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," keluh Nelson.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement