REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS--Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari-Maret 2022. Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak delapan orang.
"Dari delapan tersangka tersebut, mayoritas merupakan pemakai serta ada yang menjadi perantara atau kurir," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Yosua Farin Setiawan di Kudus, Kamis (24/3/2022).
Ia mengungkapkan dari delapan kasus tersebut, dua di antaranya kasus obat berbahaya dan selebihnya kasus narkotika jenis sabu-sabu. Sementara kasus terbaru yang berhasil diungkap, yakni penangkapan pelaku berinisial DA (25) karena menyimpan dan mengkonsumsi sabu-sabu.
Pelaku diamankan saat berada di kosnya yang berada di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Selasa (22/3/2022). Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu kos yang sering digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu.
Saat ditindaklanjuti, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang terdiri dari satu bungkus plastik klip sisa konsumsi dan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu-sabu. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk pengembangan kasus tersebut. Hal ini dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pemakai lainnya, termasuk pemasok barang haram tersebut.