REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Utara (Sumut) menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang mencapai puluhan orang. Mereka yang diamankan berasal dari berbagai daerah di Indonesia dengan tujuan Malaysia.
"PMI ilegal itu berjumlah 84 orang, dan saat ini masih ditahan di Mapolda Sumut setelah diselamatkan nelayan dari kapal karam yang mereka tumpangi," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Kota Medan, Kamis (24/3/2022).
Panca menyebutkan, pekerja PMI itu mengaku membayar sebesar Rp 4,8 juta hingga Rp 6 juta kepada agen untuk memberangkatkan mereka secara ilegal ke Malaysia. Kapal tersebut sebelumnya mengangkut 86 orang PMI yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Lampung, Jambi dan Sumut, dengan satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK).
"Direncanakan PMI tersebut berangkat Kamis (17/3) dari perairan Tanjungbalai, namun batal karena air laut surut. Mereka kemudian diberangkatkan pada malam esok harinya ke Malaysia," ucapnya.
Panca mengatakan, saat tiba di perbatasan Malaysia hari masih pagi, sehingga nakhoda khawatir ditangkap dan menunggu di perairan Tanjung Api hingga malam hari. "Saat malam itu kapal PMI karam dan mereka menyelamatkan diri masing-masing dengan cara berenang dan mengapung di fiber. Kapal nelayan datang menyelamatkan PMI itu, namun dua orang tenggelam dan meninggal dunia," kata Panca.
Dia menjelaskan, dua PMI yang meninggal dunia itu berasal dari NTT dan Sulawesi Selatan. "Jenazah PMI berasal dari Sulawesi Selatan sudah dipulangkan, sedangkan dari NTT masih menunggu proses," ujar Panca.
Dia menyebut, terkait kasus PMI tersebut pihaknya masih mengejar tiga orang tersangka yakni R (mengorganisasi sekaligus pemilik rumah penampungan), ST (koordinator) dan SF (pemilik kapal). Sedangkan lima orang ditahan yaitu H (nakhoda), RD (anak buah kapal), S (mekanik), R (juru masak), dan RR (penampung)."Kelima orang itu terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Panca.