REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang kreator konten di OnlyFans, Dea, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dea OnlyFans ditangkap pihak Polda Metro Jaya terkait kasus konten video porno.
"Kami baru saja mengamankan atau pernah dengar atau sering lihat bahkan dengan situs Dea OnlyFans," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, saat dikonfirmasi, Jumat (25/3/2022).
Menurut Lubis, Dea ditangkap pada Kamis (24/3/2022) malam WIB ketika dalam perjalanan dari Malang menuju Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," kata Lubis.
OnlyFans adalah platform media sosial berbasis situs web dengan layanan konten berlangganan yang bisa dibuat oleh pengguna. Untuk bisa mengakses konten tersebut, setiap akun harus membayar dengan biaya tertentu.
Namun, sebagian pengguna menggunakannya sebagai layanan konten seksi. Menurut Dea, setiap akun yang ingin melihat foto seksi miliknya harus rela merogoh kocek sebesar 5 dolar atau setara Rp70 ribu.
"Kalau sosmed aja, itu 7 dollar. Tapi kepotong dari OnlyFans. Jadi, masuknya ke aku 5,40 dolar hitungannya (per akun)," kata Dea dalam wawancara dengan Deddy Corbuzier, diakses dari channel Youtube-nya.